• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Begini Cara Menghindari Penipuan Investasi dari OJK

Saeful Imam by Saeful Imam
December 15, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Begini Cara Menghindari Penipuan Investasi dari OJK

Hati-hati investasi bodong

JAKARTA, Cobisnis.com – Investasi merupakan salah satu kegiatan yang perlu dilakukan untuk menyiapkan kesiapan keuangan di masa mendatang. Namun demikian, masyarakat dan calon investor perlu waspada dalam memilih dan menggunakan produk investasi yang ditawaran.

Berikut tips yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi yang dilansir Cobisnis dari situs resmi OJK:

  1. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar (contohnya seperti menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga Bank umum dan bahkan dijanjikan tidak akan merugi)
  2. Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran investasi tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukkannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
  3. Contohnya :
    • Jika akan menawarkan produk Efek (surat berharga) atau produk perbankan, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dengan produk yang ditawarkannya, wajib tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    • Jika akan menawarkan produk komoditi berjangka (seperti forex), maka perusahaan tersebut dan produknya harus memiliki izin usaha dan tercatat di Bappebti (Kementerian Perdagangan RI),
    • Jika akan menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
  5. Segera laporkan kepada Polisi ataupun Sekeretariat Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan.
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: agar tak tertipu investasiinvestasi bodongpenipuan investasi

Related Posts

Scam Trading Saham dan Kripto Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Scam Trading Saham dan Kripto Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto yang terhubung dengan jaringan...

Kasus Investasi Ruben Onsu Masih Disidik, Polisi Buka Peluang Mediasi

Kasus Investasi Ruben Onsu Masih Disidik, Polisi Buka Peluang Mediasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi membuka peluang mediasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu. Namun, proses...

Ruben Onsu

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Investasi Rp3,5 M

by Desti Dwi Natasya
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta...

Sindikat Love Scam Internasional Jaringan Kamboja Dibongkar Polda Jabar

Sindikat Love Scam Internasional Jaringan Kamboja Dibongkar Polda Jabar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan investasi bodong yang diduga beroperasi dari Kamboja dengan...

Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Satgas PASTI menutup 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong sepanjang Kuartal I 2026. Semuanya ditemukan dari...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap! Penerima MBG Justru Didominasi Siswa dari Keluarga Kaya

Terungkap! Penerima MBG Justru Didominasi Siswa dari Keluarga Kaya

October 21, 2026
Ilustrasi Makan Malam - pexels/Galina Yarovaya.

Girls, Inilah yang Terjadi Pada Tubuh Kalau Sering Makan Tengah Malam

October 21, 2026
Anak Obesitas Jangan Asal Diet, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini

Anak Obesitas Jangan Asal Diet, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini

October 21, 2026
Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Cirebon Alami Muntah

Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Cirebon Alami Muntah

October 21, 2026
Sistem Prasmanan MBG Diuji, Pemerintah Bidik Kualitas Makanan dan Gizi

Sistem Prasmanan MBG Diuji, Pemerintah Bidik Kualitas Makanan dan Gizi

October 22, 2026
PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

October 22, 2026
Gaji PNS Tetap Lewat Jalur Biasa, MenPAN-RB Beri Penjelasan

Gaji PNS Tetap Lewat Jalur Biasa, MenPAN-RB Beri Penjelasan

October 22, 2026
Luhut Luruskan Pernyataan soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Luhut Luruskan Pernyataan soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

October 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved