• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Begini Cara Menghindari Penipuan Investasi dari OJK

Saeful Imam by Saeful Imam
December 15, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Begini Cara Menghindari Penipuan Investasi dari OJK

Hati-hati investasi bodong

JAKARTA, Cobisnis.com – Investasi merupakan salah satu kegiatan yang perlu dilakukan untuk menyiapkan kesiapan keuangan di masa mendatang. Namun demikian, masyarakat dan calon investor perlu waspada dalam memilih dan menggunakan produk investasi yang ditawaran.

Berikut tips yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi yang dilansir Cobisnis dari situs resmi OJK:

  1. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar (contohnya seperti menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga Bank umum dan bahkan dijanjikan tidak akan merugi)
  2. Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran investasi tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukkannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
  3. Contohnya :
    • Jika akan menawarkan produk Efek (surat berharga) atau produk perbankan, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dengan produk yang ditawarkannya, wajib tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    • Jika akan menawarkan produk komoditi berjangka (seperti forex), maka perusahaan tersebut dan produknya harus memiliki izin usaha dan tercatat di Bappebti (Kementerian Perdagangan RI),
    • Jika akan menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
  5. Segera laporkan kepada Polisi ataupun Sekeretariat Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan.
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: agar tak tertipu investasiinvestasi bodongpenipuan investasi

Related Posts

Ruben Onsu

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Investasi Rp3,5 M

by Desti Dwi Natasya
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta...

Sindikat Love Scam Internasional Jaringan Kamboja Dibongkar Polda Jabar

Sindikat Love Scam Internasional Jaringan Kamboja Dibongkar Polda Jabar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan investasi bodong yang diduga beroperasi dari Kamboja dengan...

Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Satgas PASTI menutup 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong sepanjang Kuartal I 2026. Semuanya ditemukan dari...

Tips Menghindari Investasi Bodong Supaya Nggak Boncos

Tips Menghindari Investasi Bodong Supaya Nggak Boncos

by Desti Dwi Natasya
September 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Investasi adalah cara cerdas untuk mengembangkan uang. Namun, tidak semua investasi aman dijalankan. Karena itu, penting mengetahui...

Satgas Kembali Temukan 86 Platform Pinjaman Online Ilegal dan 26 Kegiatan Usaha Bodong

Satgas Kembali Temukan 86 Platform Pinjaman Online Ilegal dan 26 Kegiatan Usaha Bodong

by Fathi
May 8, 2021
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

August 20, 2026
Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

August 21, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

August 20, 2026
Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

August 20, 2026
Undian Simpeda 2026 Digelar di Bengkulu, Ini Daftar Pemenangnya

Undian Simpeda 2026 Digelar di Bengkulu, Ini Daftar Pemenangnya

August 22, 2026
Gempa Flores Rusak 1.378 Sekolah, Ribuan Siswa Terdampak

Gempa Flores Rusak 1.378 Sekolah, Ribuan Siswa Terdampak

August 22, 2026
Pesawat Tabrak Helikopter di Udara, Pilot Tewas

Robotaxi Masuk Las Vegas, Sopir Taksi Terancam

August 21, 2026
Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

August 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved