Cobisnis.com – Bawaslu akan memfokuskan pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2020 pada penerapan protokol kesehatan. Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu pada Selasa (27 Oktober 2020), metode kampanye daring tidak mengalami peningkatan jumlah yang signifikan.
Data menyatakan jumlah kegiatan kampanye daring pada 10 hari ketiga kampanye bahkan menurun dibandingkan pada 10 hari kedua.
“Bawaslu mendorong semua pemangku kepentingan kampanye memberi perhatian lebih pada penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,” demikian siaran pers Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, Jumat (27 Oktober 2020).
Tiga pekan lebih tahapan kampanye berjalan, ternyata upaya untuk mendorong peningkatan kampanye daring, baik melalui media daring maupun media sosial, tidak membuahkan hasil maksimal. Padahal, metode ini adalah yang diharapkan paling banyak digunakan mengingat pandemi Covid-19.
Periode 16 hingga 25 Oktober 2020, ada sebanyak 80 kegiatan kampanye metode daring, turun dibandingkan pada periode 6 hingga 15 Oktober yaitu sebanyak 98 kegiatan.
“Penurunan jumlah itu menggambarkan, metode ini bukan kegiatan utama yang
diprioritaskan oleh tim kampanye atau paslon sebagai bentuk aktivitas untuk berkomunikasi dengan pemilih.”
Analisis Bawaslu menyatakan kurangnya minat atas kampanye dengan metode daring diduga karena ketidaksiapan tim kampanye dan/atau pasangan calon dengan perangkat kampanye daring.
Metode daring juga tidak efektif dalam menyampaikan visi, misi, program dan pesan untuk memengaruhi preferensi pemilih.
Sebaliknya, kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi yang paling diminati dan masih yang paling banyak dilakukan, meski di tengah ancaman penyebaran dan penularan Covid-19.
Berdasarkan catatan Bawaslu, pada 10 hari ketiga tahapan kampanye bergulir, pertemuan terbatas dan/atau tatap muka diselenggarakan sebanyak 13.646 kegiatan.
“Jumlahnya menurun dibandingkan pada 10 hari kedua kampanye yaitu sebanyak 16.468 kegiatan.”
Kontradiksi antara jumlah kampanye melalui metode daring dengan tatap muka menuntut pertimbangan kembali, mana yang harus lebih didorong: apakah memperbanyak kampanye daring atau menguatkan penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kampanye terbuka.
Penguatan disiplin protokol kesehatan yang dimaksud adalah dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan seperti sabun cuci tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer), masker, dan disinfektan. Protokol kesehatan diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.