• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Koh Erwin sebagai Buronan dalam Kasus Narkoba AKBP Didik

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 27, 2026
in Nasional
0
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Koh Erwin sebagai Buronan dalam Kasus Narkoba AKBP Didik

JAKARTA, Cobisnis.com —
Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika Koh Erwin, yang diduga menjadi penyuplai dana dan narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa proses pengejaran terhadap Erwin kini sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim sejak Sabtu, 21 Februari 2026. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.

Berdasarkan data DPO, Erwin memiliki ciri-ciri fisik dengan tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kg, rambut hitam pendek lurus, serta kulit sawo matang. Ia diketahui memiliki beberapa tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Identitas asli yang bersangkutan tercatat atas nama Erwin Iskandar.

Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah aparat menemukan koper berisi berbagai jenis narkotika yang dititipkan kepada seorang anggota polisi di wilayah Banten. Hasil pemeriksaan tes rambut juga menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.

Selain itu, Polda NTB turut menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari Koh Erwin melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free online course
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: bandar narkotikabareskrim polricobisnis.comDidik Putra KuncoroDPOKoh Erwinmenerbitkannarkobapenyuplai

Related Posts

Hendro Prasetyo Beberkan Pengalaman Ditahan Israel, Dari Mogok Makan hingga Penjara Gelap

Hendro Prasetyo Beberkan Pengalaman Ditahan Israel, Dari Mogok Makan hingga Penjara Gelap

by Hidayat Taufik
May 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Hendro Prasetyo, aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla II, mengungkap pengalaman saat menjalani penahanan...

Golkar Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soal Dua Periode Belum Diputuskan

Golkar Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soal Dua Periode Belum Diputuskan

by Hidayat Taufik
May 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Partai Golkar menegaskan bahwa keputusan terkait dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming...

Indomobil eMotor Gelar IM Owners Talk Real Experience di Bandung

Indomobil eMotor Gelar IM Owners Talk Real Experience di Bandung

by Rizki Meirino
May 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Indomobil Emotor Internasional menggelar acara bertajuk IM Owners Talk Real Experience di 23 Paskal Shopping Center,...

Satpol PP DKI Tegaskan Larangan Berjualan di Jalur CFD Sudirman

Satpol PP DKI Tegaskan Larangan Berjualan di Jalur CFD Sudirman

by Hidayat Taufik
May 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Satpol PP DKI Jakarta kembali menegaskan larangan berjualan di jalur utama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau...

Sembilan WNI Relawan Kemanusiaan Gaza Kembali ke Indonesia Setelah Penahanan oleh Israel

Sembilan WNI Relawan Kemanusiaan Gaza Kembali ke Indonesia Setelah Penahanan oleh Israel

by Hidayat Taufik
May 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza telah kembali ke Tanah Air....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Bawa Semangat “More Than a Race” Lewat Livin Jakarta Run Road to MJM 2026

Bank Mandiri Bawa Semangat “More Than a Race” Lewat Livin Jakarta Run Road to MJM 2026

May 24, 2026
Geely EX2 Terbaru Hadir dengan Baterai Baru dan Logo Galaxy

SpaceX Uji Coba Roket Starship V3 Jelang Rencana IPO

May 24, 2026
Sun Life Rayakan 31 Tahun Lewat Hoops + Health Youth Basketball Festival 2026

Sun Life Rayakan 31 Tahun Lewat Hoops + Health Youth Basketball Festival 2026

May 24, 2026
Geely EX2 Terbaru Hadir dengan Baterai Baru dan Logo Galaxy

Jangan Salah Paham, Ini Bedanya COVID-19 dengan Hantavirus

May 24, 2026
Hendro Prasetyo Beberkan Pengalaman Ditahan Israel, Dari Mogok Makan hingga Penjara Gelap

Hendro Prasetyo Beberkan Pengalaman Ditahan Israel, Dari Mogok Makan hingga Penjara Gelap

May 25, 2026
Golkar Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soal Dua Periode Belum Diputuskan

Golkar Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soal Dua Periode Belum Diputuskan

May 24, 2026
Indomobil eMotor Gelar IM Owners Talk Real Experience di Bandung

Indomobil eMotor Gelar IM Owners Talk Real Experience di Bandung

May 24, 2026
Satpol PP DKI Tegaskan Larangan Berjualan di Jalur CFD Sudirman

Satpol PP DKI Tegaskan Larangan Berjualan di Jalur CFD Sudirman

May 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved