• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Dibatasi, Tas Hanya Boleh 2 Pieces Per Penumpang

Saeful Imam by Saeful Imam
March 15, 2024
in Lifestyle
0
Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Dibatasi, Tas Hanya Boleh 2 Pieces Per Penumpang

Barang bawaan dari luar negeri kini dibatasi

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerapkan pembatasan jumlah beberapa jenis barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebajikan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Melalui peraturan ini, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan berbagai komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, serta telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

“Barang-barang komoditas ini sering dibawa oleh penumpang sebagai barang konsumtif atau cinderamata ketika kembali ke Indonesia,” ungkap Gatot dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa (12/3/2024). Pembatasan ini diterapkan dengan mengubah pengawasan terhadap barang-barang tersebut, dari sebelumnya dilakukan setelah keluar dari kawasan pabean menjadi pengawasan di perbatasan oleh Bea Cukai.

“Para importir diharapkan mematuhi aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam aktivitas impor,” tambah Gatot. Perlu dicatat bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dengan tujuan memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

Berikut adalah jumlah barang bawaan yang diizinkan dari luar negeri:

  • Alas kaki: maksimal 2 pasang per penumpang
  • Tas: maksimal 2 buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya: maksimal 5 buah per penumpang
  • Elektronik: maksimal 5 unit dengan total nilai maksimum Free On Board (FOB) sebesar 1.500 dolar AS per penumpang
  • Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: maksimal 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: 2 pieces hp per penumpangbarang dari luar negeri dibatasibawaang dari luar negeri

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

March 16, 2026
Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Pastikan Pasokan Pupuk Nasional Aman di Tengah Gejolak Timur Tengah

March 17, 2026
ANTAM Lepas 500 Pemudik dalam Program Mudik Nyaman Bersama 2026

ANTAM Lepas 500 Pemudik dalam Program Mudik Nyaman Bersama 2026

March 17, 2026
Semangat Ramadan, Mandiri Inhealth dan MAI Gelar Aksi Sosial di Pesantren Disabilitas

Bantuan Pascabencana Gelombang II Disalurkan, Aceh Timur Terima Lebih dari Rp100 Miliar

March 17, 2026
Semangat Ramadan, Mandiri Inhealth dan MAI Gelar Aksi Sosial di Pesantren Disabilitas

Semangat Ramadan, Mandiri Inhealth dan MAI Gelar Aksi Sosial di Pesantren Disabilitas

March 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved