• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Dibatasi, Tas Hanya Boleh 2 Pieces Per Penumpang

Saeful Imam by Saeful Imam
March 15, 2024
in Lifestyle
0
Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Dibatasi, Tas Hanya Boleh 2 Pieces Per Penumpang

Barang bawaan dari luar negeri kini dibatasi

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerapkan pembatasan jumlah beberapa jenis barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebajikan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Melalui peraturan ini, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan berbagai komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, serta telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

“Barang-barang komoditas ini sering dibawa oleh penumpang sebagai barang konsumtif atau cinderamata ketika kembali ke Indonesia,” ungkap Gatot dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa (12/3/2024). Pembatasan ini diterapkan dengan mengubah pengawasan terhadap barang-barang tersebut, dari sebelumnya dilakukan setelah keluar dari kawasan pabean menjadi pengawasan di perbatasan oleh Bea Cukai.

“Para importir diharapkan mematuhi aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam aktivitas impor,” tambah Gatot. Perlu dicatat bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dengan tujuan memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

Berikut adalah jumlah barang bawaan yang diizinkan dari luar negeri:

  • Alas kaki: maksimal 2 pasang per penumpang
  • Tas: maksimal 2 buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya: maksimal 5 buah per penumpang
  • Elektronik: maksimal 5 unit dengan total nilai maksimum Free On Board (FOB) sebesar 1.500 dolar AS per penumpang
  • Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: maksimal 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download huawei firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: 2 pieces hp per penumpangbarang dari luar negeri dibatasibawaang dari luar negeri

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menkeu Purbaya Kritik Pengusaha Nikel, Soal Untung Tak Ribut Rugi Minta Bantuan

Menkeu Purbaya Kritik Pengusaha Nikel, Soal Untung Tak Ribut Rugi Minta Bantuan

April 10, 2026
BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

April 11, 2026
Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Nasabah, BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang BTN

Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Nasabah, BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang BTN

April 11, 2026
Bahlil Ungkap Upaya Diplomasi, Nasib Dua Kapal RI di Selat Hormuz Masih Menunggu

Bahlil Ungkap Upaya Diplomasi, Nasib Dua Kapal RI di Selat Hormuz Masih Menunggu

April 10, 2026
Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

April 11, 2026
JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

April 11, 2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

April 11, 2026
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

April 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved