• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Dibatasi, Tas Hanya Boleh 2 Pieces Per Penumpang

Saeful Imam by Saeful Imam
March 15, 2024
in Lifestyle
0
Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Dibatasi, Tas Hanya Boleh 2 Pieces Per Penumpang

Barang bawaan dari luar negeri kini dibatasi

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerapkan pembatasan jumlah beberapa jenis barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebajikan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Melalui peraturan ini, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan berbagai komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, serta telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

“Barang-barang komoditas ini sering dibawa oleh penumpang sebagai barang konsumtif atau cinderamata ketika kembali ke Indonesia,” ungkap Gatot dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa (12/3/2024). Pembatasan ini diterapkan dengan mengubah pengawasan terhadap barang-barang tersebut, dari sebelumnya dilakukan setelah keluar dari kawasan pabean menjadi pengawasan di perbatasan oleh Bea Cukai.

“Para importir diharapkan mematuhi aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam aktivitas impor,” tambah Gatot. Perlu dicatat bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dengan tujuan memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

Berikut adalah jumlah barang bawaan yang diizinkan dari luar negeri:

  • Alas kaki: maksimal 2 pasang per penumpang
  • Tas: maksimal 2 buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya: maksimal 5 buah per penumpang
  • Elektronik: maksimal 5 unit dengan total nilai maksimum Free On Board (FOB) sebesar 1.500 dolar AS per penumpang
  • Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: maksimal 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
online free course
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: 2 pieces hp per penumpangbarang dari luar negeri dibatasibawaang dari luar negeri

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi Menyiapkan Bekal - pexels/Alex Green

Anti Ribet, 5 Tips Praktis Menyiapkan Bekal Sekolah

September 20, 2026
Sarapan Oatmeal - pexels/https://kaboompics.com/

Oatmeal, Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kadar Kolesterol

September 20, 2026
World Cleanup Day 2026 Dorong Kebiasaan Pilah Sampah dari Rumah untuk Kota yang Lebih Bersih

World Cleanup Day 2026 Dorong Kebiasaan Pilah Sampah dari Rumah untuk Kota yang Lebih Bersih

September 20, 2026
Pemerintah dan Media Buka Akses Pasar UMKM

Pemerintah dan Media Buka Akses Pasar UMKM

September 19, 2026
Jamkrindo Perkuat Literasi Pelaku Usaha Lewat Jejak

Jamkrindo Perkuat Literasi Pelaku Usaha Lewat Jejak

September 20, 2026
Jika Purbaya Diganti Sejak Pagi, Pengamat Sebut Pasar Bisa Lebih Bergejolak

Jika Purbaya Diganti Sejak Pagi, Pengamat Sebut Pasar Bisa Lebih Bergejolak

September 20, 2026
Cabai Rawit Merah Hampir Rp100 Ribu per Kg karena Stok Berkurang

Cabai Rawit Merah Hampir Rp100 Ribu per Kg karena Stok Berkurang

September 20, 2026
Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Dihadiri Perwakilan 8 Kelurahan di Cipayung

Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Dihadiri Perwakilan 8 Kelurahan di Cipayung

September 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved