• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Dibatasi, Tas Hanya Boleh 2 Pieces Per Penumpang

Saeful Imam by Saeful Imam
March 15, 2024
in Lifestyle
0
Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini Dibatasi, Tas Hanya Boleh 2 Pieces Per Penumpang

Barang bawaan dari luar negeri kini dibatasi

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerapkan pembatasan jumlah beberapa jenis barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebajikan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Melalui peraturan ini, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan berbagai komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, serta telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

“Barang-barang komoditas ini sering dibawa oleh penumpang sebagai barang konsumtif atau cinderamata ketika kembali ke Indonesia,” ungkap Gatot dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa (12/3/2024). Pembatasan ini diterapkan dengan mengubah pengawasan terhadap barang-barang tersebut, dari sebelumnya dilakukan setelah keluar dari kawasan pabean menjadi pengawasan di perbatasan oleh Bea Cukai.

“Para importir diharapkan mematuhi aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam aktivitas impor,” tambah Gatot. Perlu dicatat bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dengan tujuan memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

Berikut adalah jumlah barang bawaan yang diizinkan dari luar negeri:

  • Alas kaki: maksimal 2 pasang per penumpang
  • Tas: maksimal 2 buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya: maksimal 5 buah per penumpang
  • Elektronik: maksimal 5 unit dengan total nilai maksimum Free On Board (FOB) sebesar 1.500 dolar AS per penumpang
  • Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: maksimal 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
Tags: 2 pieces hp per penumpangbarang dari luar negeri dibatasibawaang dari luar negeri

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Pascakebakaran yang melanda Desa Adat Sade di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

Tetap Jaga Kearifan Lokal, Menpar Siapkan Masterplan Jangka Panjang untuk Pemulihan Desa Adat Sade

August 29, 2026
7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

August 29, 2026
Baju Hitam - pexels/Hanna Pad

Cara Mudah Mencuci Baju Hitam agar Tak Mudah Pudar dan Lebih Awet

August 29, 2026
Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved