JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya mengeluarkan putusan final dalam kasus yang menjerat mantan member NCT, Taeil. Pengadilan tertinggi tersebut menolak banding kedua yang diajukan Taeil bersama dua terdakwa lain, Lee dan Hong, sehingga vonis sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Mengacu pada laporan Dispatch tertanggal 27 Desember waktu Korea, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan keputusan ini, seluruh rangkaian proses hukum kasus tersebut resmi berakhir.
Taeil dan dua rekannya diketahui didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang warga negara asing yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024. Dalam sidang putusan awal yang digelar pada Juli 2024, ketiganya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta diwajibkan mengikuti program edukasi pencegahan kekerasan seksual selama 40 jam.
Setelah vonis dibacakan, para terdakwa sempat mengajukan banding pertama. Namun, pengadilan tinggi menolak permohonan tersebut pada Oktober 2024. Tidak menerima hasil itu, Taeil, Lee, dan Hong kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding kedua ke Mahkamah Agung.
Putusan terbaru Mahkamah Agung yang menolak banding kedua ini membuat hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Taeil dan dua terdakwa lainnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.













