• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Bacakan Eksepsi di Pengadilan, Nadiem: Dakwaan Tanpa Bukti Sah

Dwi Natasya by Dwi Natasya
January 5, 2026
in News
0
Bacakan Eksepsi di Pengadilan, Nadiem: Dakwaan Tanpa Bukti Sah

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan eksepsi pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Nadiem menegaskan bahwa dakwaan tersebut diajukan tanpa alat bukti yang sah dan berpotensi melanggar asas keadilan.

Nadiem mengungkapkan, atas permintaan kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dua kali melakukan audit kepatuhan pada 2023 dan 2024 terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk pelaksanaan tahun 2020 serta 2021–2022. Dari audit tersebut, tidak ditemukan adanya harga yang tidak wajar maupun pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, selama masa jabatannya sebagai menteri, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah melakukan audit terhadap seluruh kegiatan di Kemendikbudristek, termasuk Program Bantuan TIK periode 2020–2022. Hasil audit BPK RI tersebut tidak mencatat adanya temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Nadiem menyoroti perhitungan kerugian negara yang baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 melalui laporan BPKP. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan hasil dua audit sebelumnya yang dilakukan oleh institusi yang sama. Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak disertai deklarasi dari BPK RI, yang secara konstitusional dan berdasarkan undang-undang merupakan satu-satunya lembaga berwenang menetapkan kerugian negara.

Terkait tudingan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun akibat dugaan kemahalan harga laptop, Nadiem menegaskan tuduhan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan penggunaan Chrome OS dibandingkan Windows OS. Ia menyebut kebijakan tersebut justru menghasilkan penghematan anggaran. Nadiem juga menyatakan tidak terlibat dalam proses pengadaan, termasuk penentuan harga maupun pemilihan vendor.

Ia menambahkan, pelaksanaan pengadaan Program TIK dilakukan dengan pendampingan aktif dari Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan berada di bawah pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki latar belakang KPK dan Kejaksaan.

Nadiem juga membantah dakwaan memperkaya diri sendiri. Ia menegaskan bahwa aliran dana Rp809 miliar yang dituduhkan merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI), yang tidak satu rupiah pun diterimanya. Menurutnya, transaksi tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen resmi PT AKAB (GoTo).

Terkait peningkatan dan penurunan nilai harta kekayaan, Nadiem menjelaskan bahwa perubahan tersebut berasal dari fluktuasi nilai saham PT AKAB yang dimilikinya. Pada 2022, nilai saham meningkat saat IPO sehingga total kekayaannya tercatat Rp4,8 triliun. Namun pada 2023 dan 2024, harga saham turun signifikan sehingga nilai kekayaannya menyusut menjadi sekitar Rp906 miliar dan kemudian Rp600 miliar.

Ia juga menegaskan bahwa pada saat Chrome OS dipilih pada 2020, dirinya tidak menandatangani dokumen penetapan keputusan. Perannya hanya sebatas menghadiri rapat pada 6 Mei 2020 dan menyampaikan pendapat atas rekomendasi tim. Keputusan akhir terkait spesifikasi teknis berada di luar kewenangannya.

Menurut Nadiem, seluruh fakta menunjukkan kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghasilkan penghematan anggaran setidaknya Rp1,2 triliun karena lisensinya gratis, berbeda dengan Windows yang berbayar. Ia juga menilai dakwaan tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dituduhkan dengan adanya kerugian negara, padahal tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan akibat tersebut.

Nadiem mempertanyakan mengapa hasil audit BPKP tidak dimintakan deklarasi kepada BPK RI. Ia menegaskan bahwa BPK RI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

Melalui eksepsi tersebut, Nadiem meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan tidak dapat diterima karena disusun tanpa alat bukti yang sah, bertentangan dengan hukum acara pidana, dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh perjalanan hidup dan kariernya, baik saat membangun Gojek maupun ketika menjabat sebagai menteri, merupakan bentuk pengabdian kepada negara dengan itikad baik. Ia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan hukum dan hati nurani.

Sejumlah tokoh publik yang hadir di persidangan turut memberikan dukungan. Penyair dan jurnalis senior Goenawan Mohamad menilai perkara tersebut bukan semata menyangkut satu individu, melainkan mencerminkan cara hukum ditegakkan.

“Ketika dakwaan diajukan tanpa alat bukti yang sah dan tanpa kewenangan yang jelas, yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah integritas sistem peradilan kita,” ujarnya.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: cobisnis.commantan Menteri PendidikanNadiem Makarimtindak pidana korupsi

Related Posts

BPS Catat NTP Nasional Naik Menjadi 127,73 pada Mei 2026

BPS Catat NTP Nasional Naik Menjadi 127,73 pada Mei 2026

by Hidayat Taufik
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kesejahteraan petani pada Mei 2026 menunjukkan perbaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Nilai Tukar Petani (NTP) mencapai...

Polda Ungkap Dana Jamaah Umrah Dipakai Tutupi Masalah Keuangan Hanania Group

Polda Ungkap Dana Jamaah Umrah Dipakai Tutupi Masalah Keuangan Hanania Group

by Hidayat Taufik
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan dana jamaah umrah oleh Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania...

Pledoi Nadiem Makarim Soroti Kejanggalan Kasus Pengadaan Chromebook

Pledoi Nadiem Makarim Soroti Kejanggalan Kasus Pengadaan Chromebook

by Rizki Meirino
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Nadiem...

Eks Ketua KPU Dorong Lembaga Khusus Awasi Dana Kampanye Pemilu

Eks Ketua KPU Dorong Lembaga Khusus Awasi Dana Kampanye Pemilu

by Hidayat Taufik
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Ketua KPU RI, Ramlan Surbakti, mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengawasi dana kampanye pemilu. Ia menyampaikan...

DPR Harap BGN Tingkatkan Kinerja Setelah Dadan Hindayana Diganti

DPR Harap BGN Tingkatkan Kinerja Setelah Dadan Hindayana Diganti

by Hidayat Taufik
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperbaiki kinerja setelah pemerintah mengganti jajaran...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Ikut Makan MBG Bersama Siswa SMPN 111 Jakarta, Begini Ekspresinya

Prabowo Ikut Makan MBG Bersama Siswa SMPN 111 Jakarta, Begini Ekspresinya

June 2, 2026
Hennessy Cari Strategi Baru di Tengah Penurunan Penjualan Cognac Global 2026

Pariwisata Dubai 2026 Pulih Perlahan, Kepercayaan Wisatawan Masih Jadi Tantangan

June 2, 2026
Kebakaran Hebat Hanguskan Permukiman Padat di Kemayoran Jakarta Pusat

Kebakaran Hebat Hanguskan Permukiman Padat di Kemayoran Jakarta Pusat

June 1, 2026
Inhealth Perkenalkan Logo Baru, Fokus Tingkatkan Sinergi dan Digitalisasi

Inhealth Perkenalkan Logo Baru, Fokus Tingkatkan Sinergi dan Digitalisasi

June 2, 2026
BPS Catat NTP Nasional Naik Menjadi 127,73 pada Mei 2026

BPS Catat NTP Nasional Naik Menjadi 127,73 pada Mei 2026

June 3, 2026
Rasio Kredit RI Masih Rendah, Kredit Belum Dicairkan Justru Tembus Rp 2.527 Triliun

Harga Minyak Naik, Perundingan Iran Buntu, Rupiah Langsung Terperosok ke Rp 17.919

June 3, 2026
Prabowo Tunjuk Nanik Sudaryati Jadi Kepala BGN, Intip Harta Kekayaannya yang Tembus Rp 6 Miliar

Prabowo Tunjuk Nanik Sudaryati Jadi Kepala BGN, Intip Harta Kekayaannya yang Tembus Rp 6 Miliar

June 3, 2026
Polda Ungkap Dana Jamaah Umrah Dipakai Tutupi Masalah Keuangan Hanania Group

Polda Ungkap Dana Jamaah Umrah Dipakai Tutupi Masalah Keuangan Hanania Group

June 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved