• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Aturan Pajak Warisan: Pelajaran Penting dari Pengalaman Leony.

Zahra Zahwa by Zahra Zahwa
September 14, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Aturan Pajak Warisan: Pelajaran Penting dari Pengalaman Leony.

JAKARTA, Cobisnis.com – Warisan adalah harta peninggalan orang tua yang diberikan kepada ahli waris atau anak-anaknya, biasanya untuk membantu mereka melanjutkan kehidupan di masa mendatang. Bentuk warisan bisa beragam, mulai dari uang tunai, aset, hingga properti.

Baru-baru ini, penyanyi sekaligus aktris Leony Vitria Hartanti menyampaikan pengalamannya mengenai pajak warisan melalui media sosial. Ceritanya bermula ketika ia sedang mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah. Leony mengaku kaget karena harus membayar pajak tambahan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah tersebut.

“Semenjak gue share soal pajak waris ini, gue jadi banyak belajar hal baru,” ungkap Leony di akun Instagram pribadinya, Minggu (14/9/2025). Ia menuturkan bahwa baik warisan maupun hibah ternyata tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Baginya, wajar bila hanya ada biaya administrasi untuk ganti nama, tetapi angka 2,5 persen dari nilai rumah terasa cukup berat. Meski begitu, Leony tetap mengikuti aturan sambil bercanda bahwa dirinya hanya bisa “ngedumel.”

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan terkait pajak warisan?

Pada dasarnya, harta warisan bukan termasuk objek pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 111 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, pengecualian berlaku khusus untuk aset tanah atau bangunan.

Agar harta warisan berupa tanah terbebas dari pajak penghasilan (PPh), ahli waris perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sesuai aturan dalam Perdirjen 30/2009. Permohonan SKB dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar, dengan melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Meski bebas dari PPh, ahli waris tetap berkewajiban membayar BPHTB ketika proses balik nama dilakukan. Setelah itu, tanah atau bangunan warisan wajib dicatat dalam SPT Tahunan, tepatnya di bagian “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak” dan daftar harta akhir tahun.

Pencatatan ini penting, sebab jika suatu saat aset warisan dijual atau dialihkan ke bentuk lain seperti saham atau surat utang negara, otoritas pajak akan menanyakan asal-usulnya. Dengan melaporkan sejak awal, ahli waris tidak akan menghadapi masalah saat mengelola atau mengubah bentuk aset di kemudian hari.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: cobisnis.compajak warisan

Related Posts

Retret Ketua DPRD 2026 Jadi Ujian Integritas dan Pengawasan Daerah

Retret Ketua DPRD 2026 Jadi Ujian Integritas dan Pengawasan Daerah

by Hidayat Taufik
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus korupsi di daerah membuat peran DPRD kembali menjadi sorotan. DPRD tidak hanya...

BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

by Dwi Natasya
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital yang aman dan inklusif. Langkah ini...

Gempa M 7,4 Guncang Jepang Bagian Utara, Peringatan Tsunami Resmi Dikeluarkan

Gempa M 7,4 Guncang Jepang Bagian Utara, Peringatan Tsunami Resmi Dikeluarkan

by Hidayat Taufik
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 7,4 mengguncang kawasan utara Jepang pada Senin sore (20/4/2026) waktu setempat. Setelah...

Pramono Anung Tanggapi Kritik MUI soal Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Pramono Anung Tanggapi Kritik MUI soal Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

by Desti Dwi Natasya
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat suara terkait kritik Majelis Ulama Indonesia mengenai metode pemusnahan ikan sapu-sapu. Pemerintah...

Jelang Rilis, Spesifikasi Oppo Find X9s Mulai Terungkap

Jelang Rilis, Spesifikasi Oppo Find X9s Mulai Terungkap

by Desti Dwi Natasya
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Oppo bersiap meramaikan pasar flagship dengan meluncurkan seri terbarunya pada 21 April mendatang. Tidak hanya menghadirkan model utama,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

April 18, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

April 20, 2026
Retret Ketua DPRD 2026 Jadi Ujian Integritas dan Pengawasan Daerah

Retret Ketua DPRD 2026 Jadi Ujian Integritas dan Pengawasan Daerah

April 20, 2026
BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

April 20, 2026
BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

April 20, 2026
Gempa M 7,4 Guncang Jepang Bagian Utara, Peringatan Tsunami Resmi Dikeluarkan

Gempa M 7,4 Guncang Jepang Bagian Utara, Peringatan Tsunami Resmi Dikeluarkan

April 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved