JAKARTA, COBISNIS.COM – Per 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai digunakan sepenuhnya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Implementasi ini mencakup penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk, serta NPWP 16 digit untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, memastikan bahwa kebijakan ini masih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023.
Langkah ini diambil untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN), yang memungkinkan satu nomor identitas digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Pemanfaatan sistem SIN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak.
Dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 1 Juli 2024 akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan agar tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu juga menginformasikan bahwa tujuan utama dari pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien dan terintegrasi.
Ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan administrasi dan memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih baik di Indonesia.