• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Aturan Baru DJP Berlaku, Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Diminta Kembali

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
in Uncategorized
0
Aturan Baru DJP Berlaku, Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Diminta Kembali

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status lebih bayar dalam SPT tidak otomatis bisa diajukan untuk pengembalian atau restitusi.

Penegasan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini memperjelas batasan mengenai kondisi lebih bayar yang tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.

Dalam praktiknya, banyak wajib pajak menganggap bahwa angka lebih bayar di SPT berarti ada dana yang bisa dikembalikan. Namun DJP menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Lebih bayar dalam SPT belum tentu mencerminkan kelebihan setoran pajak yang riil. Ada sejumlah kondisi administratif dan teknis yang membuat angka tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut.

Salah satu kondisi yang dikecualikan adalah selisih akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini dianggap sebagai faktor teknis, bukan kelebihan pembayaran yang nyata.

Selain itu, lebih bayar yang berasal dari skema Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) juga tidak bisa direstitusi. Hal ini karena pajak tersebut tidak dibayarkan langsung oleh wajib pajak.

DJP juga menemukan banyak kasus kesalahan pengisian SPT yang menyebabkan munculnya status lebih bayar. Misalnya kesalahan dalam mencantumkan PPh Pasal 21 atau pencatatan kredit pajak yang tidak sesuai.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah mencampurkan kredit pajak final ke dalam penghitungan pajak non final. Praktik ini membuat perhitungan menjadi tidak valid secara ketentuan perpajakan.

Selain itu, terdapat juga kasus penggunaan kredit pajak milik pasangan yang tidak seharusnya digabungkan dalam skema tertentu. Hal ini turut memicu munculnya angka lebih bayar yang tidak sah.

Aturan ini juga memberi perhatian khusus pada aparatur negara seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Jika seluruh penghasilan berasal dari APBN atau APBD, maka selisih lebih bayar tidak bisa dimintakan kembali.

Terutama jika selisih tersebut hanya muncul karena perbedaan antara perhitungan wajib pajak dengan bukti potong resmi. Dalam kondisi ini, DJP tidak menganggapnya sebagai kelebihan pembayaran.

Untuk SPT dengan kategori tersebut, DJP memastikan tidak akan ada proses lanjutan seperti penelitian atau pemeriksaan. Artinya, permohonan restitusi tidak dapat diajukan sama sekali.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 2 (a) yang menyebutkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi. Surat ini menjelaskan bahwa status lebih bayar tidak memenuhi syarat untuk restitusi.

Langkah ini dinilai sebagai upaya DJP untuk meningkatkan akurasi pelaporan pajak. Di sisi lain, aturan ini juga mendorong wajib pajak untuk lebih teliti dalam mengisi SPT.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: CobisnisDJPEkonomiPajakPebisnismudaRestitusiSPT

Related Posts

Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Serangan ke fasilitas nuklir Iran di Isfahan yang diduga dilakukan Amerika Serikat memicu eskalasi konflik. Iran langsung...

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timteng terhadap Haji 2026, Ini Rencananya

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timteng terhadap Haji 2026, Ini Rencananya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah skenario penyelenggaraan haji 2026 di tengah konflik Timur Tengah. Fokus utama diarahkan pada keamanan...

Clara Shinta Blak-blakan Soal Suami: Nafkah Nihil, Rumah-Listrik Ditanggung Sendiri

Clara Shinta Blak-blakan Soal Suami: Nafkah Nihil, Rumah-Listrik Ditanggung Sendiri

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Clara Shinta mengungkapkan kekecewaannya terhadap suami, Muhammad Alexander Assad, yang disebutnya tidak pernah memberi nafkah. Ia menilai...

Prabowo Apresiasi Jepang atas Kesempatan Magang dan Pendidikan bagi WNI

Prabowo Apresiasi Jepang atas Kesempatan Magang dan Pendidikan bagi WNI

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Jepang atas kesempatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI)...

Pengisian BBM Subsidi Tak Lagi Bebas, Kini Ada Batas Maksimal per Kendaraan

Pengisian BBM Subsidi Tak Lagi Bebas, Kini Ada Batas Maksimal per Kendaraan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mulai membatasi pembelian BBM subsidi per 1 April 2026. Kendaraan roda empat hanya boleh mengisi maksimal...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

March 30, 2026
RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

March 30, 2026
Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

March 30, 2026
Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

March 31, 2026
Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

March 31, 2026
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timteng terhadap Haji 2026, Ini Rencananya

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timteng terhadap Haji 2026, Ini Rencananya

March 31, 2026
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Tidak Bebani Jemaah

Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Tidak Bebani Jemaah

March 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved