• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, August 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Aturan Baru DJP Berlaku, Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Diminta Kembali

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
in Uncategorized
0
Aturan Baru DJP Berlaku, Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Diminta Kembali

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status lebih bayar dalam SPT tidak otomatis bisa diajukan untuk pengembalian atau restitusi.

Penegasan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini memperjelas batasan mengenai kondisi lebih bayar yang tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.

Dalam praktiknya, banyak wajib pajak menganggap bahwa angka lebih bayar di SPT berarti ada dana yang bisa dikembalikan. Namun DJP menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Lebih bayar dalam SPT belum tentu mencerminkan kelebihan setoran pajak yang riil. Ada sejumlah kondisi administratif dan teknis yang membuat angka tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut.

Salah satu kondisi yang dikecualikan adalah selisih akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini dianggap sebagai faktor teknis, bukan kelebihan pembayaran yang nyata.

Selain itu, lebih bayar yang berasal dari skema Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) juga tidak bisa direstitusi. Hal ini karena pajak tersebut tidak dibayarkan langsung oleh wajib pajak.

DJP juga menemukan banyak kasus kesalahan pengisian SPT yang menyebabkan munculnya status lebih bayar. Misalnya kesalahan dalam mencantumkan PPh Pasal 21 atau pencatatan kredit pajak yang tidak sesuai.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah mencampurkan kredit pajak final ke dalam penghitungan pajak non final. Praktik ini membuat perhitungan menjadi tidak valid secara ketentuan perpajakan.

Selain itu, terdapat juga kasus penggunaan kredit pajak milik pasangan yang tidak seharusnya digabungkan dalam skema tertentu. Hal ini turut memicu munculnya angka lebih bayar yang tidak sah.

Aturan ini juga memberi perhatian khusus pada aparatur negara seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Jika seluruh penghasilan berasal dari APBN atau APBD, maka selisih lebih bayar tidak bisa dimintakan kembali.

Terutama jika selisih tersebut hanya muncul karena perbedaan antara perhitungan wajib pajak dengan bukti potong resmi. Dalam kondisi ini, DJP tidak menganggapnya sebagai kelebihan pembayaran.

Untuk SPT dengan kategori tersebut, DJP memastikan tidak akan ada proses lanjutan seperti penelitian atau pemeriksaan. Artinya, permohonan restitusi tidak dapat diajukan sama sekali.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 2 (a) yang menyebutkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi. Surat ini menjelaskan bahwa status lebih bayar tidak memenuhi syarat untuk restitusi.

Langkah ini dinilai sebagai upaya DJP untuk meningkatkan akurasi pelaporan pajak. Di sisi lain, aturan ini juga mendorong wajib pajak untuk lebih teliti dalam mengisi SPT.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: CobisnisDJPEkonomiPajakPebisnismudaRestitusiSPT

Related Posts

Purbaya Pastikan Anggaran MBG Baru Dipisah Mulai APBN 2028

Purbaya Pastikan Anggaran MBG Baru Dipisah Mulai APBN 2028

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggaran Program Makan...

700 Karyawan BP Kena PHK saat Perusahaan Putar Haluan ke Migas

700 Karyawan BP Kena PHK saat Perusahaan Putar Haluan ke Migas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perusahaan migas asal Inggris, BP, berencana memangkas sekitar 700 pekerja non frontline di berbagai negara sebagai bagian...

Menkeu Purbaya Pastikan Pemisahan Anggaran MBG Berlaku pada APBN 2028

Menkeu Purbaya Pastikan Pemisahan Anggaran MBG Berlaku pada APBN 2028

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggaran Program Makan...

Prabowo Janji Tak Ada Lagi Gunung Sampah di Indonesia pada Pengujung 2027

Prabowo Janji Tak Ada Lagi Gunung Sampah di Indonesia pada Pengujung 2027

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menargetkan persoalan sampah di Indonesia dapat diselesaikan sepenuhnya pada akhir 2027. Ia menegaskan tidak...

Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pilot Malaysia Diduga Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba

Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pilot Malaysia Diduga Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang pilot asal Malaysia berinisial MSBO ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah diduga...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pertamax Lebih Murah Mulai 1 Agustus 2026, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

Pertamax Lebih Murah Mulai 1 Agustus 2026, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

August 1, 2026
Masa Depan Ferran Torres di Barcelona Menggantung, Bertahan atau Hengkang?

Masa Depan Ferran Torres di Barcelona Menggantung, Bertahan atau Hengkang?

August 1, 2026
FIFA Batalkan Rencana Jual Saham Piala Dunia Usai Gelombang Penolakan

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

August 1, 2026
IFG Life Dukung Danantara Housing Expo 2026 Lewat Asuransi Jiwa Kredit

Yuri SNSD Tinggalkan SM Entertainment Setelah 19 Tahun Berkarier

August 1, 2026
Adu Jitu di Balik Lensa dan Joran, Wartawan Foto Siap Unjuk Gigi di Mancing Seru Sekali “Maruli 3” 2026

Adu Jitu di Balik Lensa dan Joran, Wartawan Foto Siap Unjuk Gigi di Mancing Seru Sekali “Maruli 3” 2026

August 2, 2026
Auto Draft

Wisata Sejarah Tiruan Semakin Diminati di China Meski Bukan Bangunan Asli

August 1, 2026
Auto Draft

Franco Baresi Tutup Usia pada 66 Tahun, AC Milan Berduka

August 1, 2026
Auto Draft

FIFA Batalkan Rencana Investasi Piala Dunia US$20 Miliar Setelah Tuai Penolakan

August 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved