• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, February 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Humaniora

Aturan Baru Buang Sampah Berlaku di Malaysia, Warga Dibiasakan Simpan Sampah Pribadi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
January 10, 2026
in Humaniora
0
Cuaca Jabodetabek Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Malaysia memperketat aturan terkait pembuangan sampah guna menjaga kebersihan lingkungan. Kebijakan ini mendorong munculnya kebiasaan baru di kalangan masyarakat, mulai dari membawa kantong sampah kecil hingga menyimpan sampah sementara di saku atau tas pribadi.

Langkah tersebut sejalan dengan penerapan aturan nasional yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 berdasarkan Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007. Aturan ini menegaskan larangan membuang sampah sembarangan di ruang publik.

Dalam regulasi tersebut, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau sekitar Rp6,6 juta, serta sanksi kerja sosial selama maksimal enam bulan. Bentuk kerja sosial yang diberikan antara lain membersihkan fasilitas umum dengan durasi kerja tidak lebih dari 12 jam.

Menariknya, sebagian warga mengaku telah menerapkan kebiasaan disiplin membuang sampah jauh sebelum aturan tersebut diberlakukan. Aisha Mohd Yusof (39), misalnya, mengatakan sejak kecil ia terbiasa membawa kantong plastik kecil untuk menampung sampah kering hingga menemukan tempat sampah.

Kini, Aisha menggunakan kantong lipat berukuran kecil yang disimpan di gantungan kunci agar mudah dibawa ke mana pun. Kebiasaan ini juga ia ajarkan kepada kedua anak perempuannya sebagai bagian dari edukasi menjaga kebersihan sejak dini.

Praktik serupa dilakukan Tan (63) yang memasang tempat sampah mini di dalam mobilnya. Ia memilih menyimpan sampah sementara daripada membuangnya sembarangan, terutama saat tidak menemukan tempat sampah umum.

“Kalau tidak ada tempat sampah, saya simpan dulu di saku atau wadah kecil yang saya bawa,” ujar Tan, dikutip dari The Straits Times.

Perubahan perilaku masyarakat Malaysia ini menunjukkan bahwa kesadaran lingkungan dapat tumbuh melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten, seiring dengan penegakan aturan yang lebih tegas dari negara.

Tags: Aturan Barucobisnis.commenjaga kebersihan lingkunganPemerintah MalaysiaSimpan Sampah Pribadi

Related Posts

Tanah Terlantar Bisa Di sita Negara Peraturan Telah Terbit

Tanah Terlantar Bisa Di sita Negara Peraturan Telah Terbit

by Hidayat Taufik
February 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com- Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar....

Astaga ! Pembunuhan Anak Politisi PKS Di Cilegon Ajukan Praperadilan

Astaga ! Pembunuhan Anak Politisi PKS Di Cilegon Ajukan Praperadilan

by Hidayat Taufik
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pelaku pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Permohonan ini...

Bahlil Dorong Kewenangan Izin Tambang Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

Bahlil Dorong Kewenangan Izin Tambang Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

by Hidayat Taufik
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan agar kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP)...

Hasil Uji Lab: Keracunan Massal Siswa SMAN 2 Kudus Dipicu Bakteri E. coli pada Soto MBG

Hasil Uji Lab: Keracunan Massal Siswa SMAN 2 Kudus Dipicu Bakteri E. coli pada Soto MBG

by Hidayat Taufik
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa kasus gangguan pencernaan yang menimpa ratusan siswa SMAN 2 Kudus disebabkan...

Kinerja Moncer Sepanjang 2025, BSI Perkuat Posisi sebagai Bank Syariah BUMN Kelas Utama

Kinerja Moncer Sepanjang 2025, BSI Perkuat Posisi sebagai Bank Syariah BUMN Kelas Utama

by Dwi Natasya
February 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 seiring dukungan kondisi ekonomi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Wakapolri Perintahkan Kapolres Rajin Turun Ke Lapangan Usai Anak Di NTT Akhiri Hidupnya

Wakapolri Perintahkan Kapolres Rajin Turun Ke Lapangan Usai Anak Di NTT Akhiri Hidupnya

February 6, 2026
3,9 Juta Warga Tak Lagi Terima Bansos, Pemerintah Alihkan ke Program Bantuan Usaha Mandiri

3,9 Juta Warga Tak Lagi Terima Bansos, Pemerintah Alihkan ke Program Bantuan Usaha Mandiri

February 6, 2026
Kinerja Moncer Sepanjang 2025, BSI Perkuat Posisi sebagai Bank Syariah BUMN Kelas Utama

Kinerja Moncer Sepanjang 2025, BSI Perkuat Posisi sebagai Bank Syariah BUMN Kelas Utama

February 6, 2026
BTN Run for Disabilities

BTN Run for Disabilities

February 7, 2026
Tanah Terlantar Bisa Di sita Negara Peraturan Telah Terbit

Tanah Terlantar Bisa Di sita Negara Peraturan Telah Terbit

February 7, 2026
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

Di Tengah Tekanan Global, MBG Dinilai Penting untuk Investasi Sumber Daya Manusia

February 7, 2026
Astaga ! Pembunuhan Anak Politisi PKS Di Cilegon Ajukan Praperadilan

Astaga ! Pembunuhan Anak Politisi PKS Di Cilegon Ajukan Praperadilan

February 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved