• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Humaniora

Aturan Baru Buang Sampah Berlaku di Malaysia, Warga Dibiasakan Simpan Sampah Pribadi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
January 10, 2026
in Humaniora
0
Cuaca Jabodetabek Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Malaysia memperketat aturan terkait pembuangan sampah guna menjaga kebersihan lingkungan. Kebijakan ini mendorong munculnya kebiasaan baru di kalangan masyarakat, mulai dari membawa kantong sampah kecil hingga menyimpan sampah sementara di saku atau tas pribadi.

Langkah tersebut sejalan dengan penerapan aturan nasional yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 berdasarkan Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007. Aturan ini menegaskan larangan membuang sampah sembarangan di ruang publik.

Dalam regulasi tersebut, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau sekitar Rp6,6 juta, serta sanksi kerja sosial selama maksimal enam bulan. Bentuk kerja sosial yang diberikan antara lain membersihkan fasilitas umum dengan durasi kerja tidak lebih dari 12 jam.

Menariknya, sebagian warga mengaku telah menerapkan kebiasaan disiplin membuang sampah jauh sebelum aturan tersebut diberlakukan. Aisha Mohd Yusof (39), misalnya, mengatakan sejak kecil ia terbiasa membawa kantong plastik kecil untuk menampung sampah kering hingga menemukan tempat sampah.

Kini, Aisha menggunakan kantong lipat berukuran kecil yang disimpan di gantungan kunci agar mudah dibawa ke mana pun. Kebiasaan ini juga ia ajarkan kepada kedua anak perempuannya sebagai bagian dari edukasi menjaga kebersihan sejak dini.

Praktik serupa dilakukan Tan (63) yang memasang tempat sampah mini di dalam mobilnya. Ia memilih menyimpan sampah sementara daripada membuangnya sembarangan, terutama saat tidak menemukan tempat sampah umum.

“Kalau tidak ada tempat sampah, saya simpan dulu di saku atau wadah kecil yang saya bawa,” ujar Tan, dikutip dari The Straits Times.

Perubahan perilaku masyarakat Malaysia ini menunjukkan bahwa kesadaran lingkungan dapat tumbuh melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten, seiring dengan penegakan aturan yang lebih tegas dari negara.

Tags: Aturan Barucobisnis.commenjaga kebersihan lingkunganPemerintah MalaysiaSimpan Sampah Pribadi

Related Posts

Trump Ancam Iran Kembali ke “Zaman Batu”, Teheran Siap Serangan Balasan 2026

Trump Ancam Iran Kembali ke “Zaman Batu”, Teheran Siap Serangan Balasan 2026

by Hidayat Taufik
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali meningkat pada awal April 2026. Presiden AS Donald Trump mengancam...

MBG Kini 5 Hari di 2026, Pemerintah Pastikan Gaji Pegawai Tetap

MBG Kini 5 Hari di 2026, Pemerintah Pastikan Gaji Pegawai Tetap

by Hidayat Taufik
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah menegaskan gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak berubah pada 2026. Kebijakan ini tetap berlaku...

Koleksi Jam Vintage Jadi Tren Baru Gen Z di Tengah Era Digital

Koleksi Jam Vintage Jadi Tren Baru Gen Z di Tengah Era Digital

by Zahra Zahwa
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Minat generasi Z terhadap jam tangan retro terus meningkat di tengah dominasi perangkat digital. Namun, banyak anak...

Apple Ungkap Perjalanan Rumit di Balik Lahirnya iPhone

Apple Ungkap Perjalanan Rumit di Balik Lahirnya iPhone

by Zahra Zahwa
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perjalanan iPhone pertama Apple dimulai ketika Apple menyadari masa depan musik digital tidak bisa bergantung pada iPod...

Piala Dunia 2026 Tetapkan Jadwal Grup dan Fase Gugur di Tiga Negara Tuan Rumah

Piala Dunia 2026 Tetapkan Jadwal Grup dan Fase Gugur di Tiga Negara Tuan Rumah

by Zahra Zahwa
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jadwal Piala Dunia 2026 resmi diumumkan oleh FIFA setelah seluruh peserta terakhir memastikan tiket ke turnamen utama....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Campak Meningkat di Indonesia, Peringkat Kedua Dunia: Gejala, Bahaya, dan Solusinya

Campak Meningkat di Indonesia, Peringkat Kedua Dunia: Gejala, Bahaya, dan Solusinya

April 2, 2026
Harga LPG Tak Jadi Naik! Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg per April 2026

Harga LPG Tak Jadi Naik! Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg per April 2026

April 2, 2026
Harga Emas Mendekati US$ 5.000, Perdamaian Timur Tengah Bisa Ubah Arah Pasar

Harga Emas Mendekati US$ 5.000, Perdamaian Timur Tengah Bisa Ubah Arah Pasar

April 2, 2026
KLHK Luncurkan Instrumen Nasional Ukur Kepedulian Lingkungan di Sekolah

KLHK Luncurkan Instrumen Nasional Ukur Kepedulian Lingkungan di Sekolah

September 24, 2025
Cepat Tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Gempa di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Cepat Tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Gempa di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

April 2, 2026
Trump Ancam Iran Kembali ke “Zaman Batu”, Teheran Siap Serangan Balasan 2026

Trump Ancam Iran Kembali ke “Zaman Batu”, Teheran Siap Serangan Balasan 2026

April 2, 2026
MBG Kini 5 Hari di 2026, Pemerintah Pastikan Gaji Pegawai Tetap

MBG Kini 5 Hari di 2026, Pemerintah Pastikan Gaji Pegawai Tetap

April 2, 2026
Koleksi Jam Vintage Jadi Tren Baru Gen Z di Tengah Era Digital

Koleksi Jam Vintage Jadi Tren Baru Gen Z di Tengah Era Digital

April 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved