Cobisnis.com – Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga
keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan.
“Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dan lain-lain), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur,” demikian keterangan pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6 Januari 2021).
Pemerintah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi secara global, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Termasuk pertimbangan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular sehingga langkah pengendalian pandemi harus sigap.
“Di samping upaya menjaga momentum
mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” tegas Menko Airlangga.
Sebelumnya Pemerintah telah melarang WNA masuk ke Indonesia selama periode 1-14 Januari 2021. Di waktu ini juga, pemerintah akan melaksanakan Vaksinasi yang menurut rencana dimulai sebelum pertengahan Januari 2021.
“(Vaksinasi dimulai) setelah mendapatkan Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI,” ujar Menko.
Pemberlakuan kembali pembatasan masyarakat meliputi:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
• Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
• Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Cakupan pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi beberapa parameter berikut:
1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
“Pada tahap awal (pembatasan) akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.”