• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Aspek Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Harus Seimbang, Pemerintah Kembali Batasi Kegiatan Masyarakat

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
January 6, 2021
in Nasional
0
Aspek Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Harus Seimbang, Pemerintah Kembali Batasi Kegiatan Masyarakat

Cobisnis.com – Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga
keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan.

“Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dan lain-lain), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur,” demikian keterangan pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6 Januari 2021).

Pemerintah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi secara global, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Termasuk pertimbangan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular sehingga langkah pengendalian pandemi harus sigap.

“Di samping upaya menjaga momentum
mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” tegas Menko Airlangga.

Sebelumnya Pemerintah telah melarang WNA masuk ke Indonesia selama periode 1-14 Januari 2021. Di waktu ini juga, pemerintah akan melaksanakan Vaksinasi yang menurut rencana dimulai sebelum pertengahan Januari 2021.

“(Vaksinasi dimulai) setelah mendapatkan Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI,” ujar Menko.

Pemberlakuan kembali pembatasan masyarakat meliputi:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

• Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

• Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Cakupan pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi beberapa parameter berikut:

1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

“Pada tahap awal (pembatasan) akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.”

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
online free course

Related Posts

PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

by Iwan Supriyatna
April 11, 2026
0

SIMALUNGUN, Cobisnis.com – PTPN IV PalmCo menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi lokasi implementasi awal introduksi tiga spesies serangga penyerbuk unggul...

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film drama keluarga berjudul Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya? hadir sebagai sajian emosional yang mengangkat kompleksitas hubungan...

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Presiden Amerika Serikat, JD Vance, tiba di Pangkalan Udara Nur Khan yang berlokasi di sekitar Islamabad,...

OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa...

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan dua perempuan yang diduga melakukan tindakan yang dinilai sebagai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menkeu Purbaya Kritik Pengusaha Nikel, Soal Untung Tak Ribut Rugi Minta Bantuan

Menkeu Purbaya Kritik Pengusaha Nikel, Soal Untung Tak Ribut Rugi Minta Bantuan

April 10, 2026
BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

April 11, 2026
Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Nasabah, BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang BTN

Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Nasabah, BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang BTN

April 11, 2026
Bahlil Ungkap Upaya Diplomasi, Nasib Dua Kapal RI di Selat Hormuz Masih Menunggu

Bahlil Ungkap Upaya Diplomasi, Nasib Dua Kapal RI di Selat Hormuz Masih Menunggu

April 10, 2026
PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

April 11, 2026
Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

April 11, 2026
JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

April 11, 2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

April 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved