Cobisnis.com – Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menggelar talk series perdana 2021 pada Rabu (27 Januari 2021). Bertajuk The Game Changer Entrepreneurship pada sesi Franchise Discovery, talkshow digelar bertajuk “Bedah Pengurusan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba”.
Sebagaimana Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, dinyatakan “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba”.
“Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu mengurus STPW untuk usaha yang menyatakan bentuk usaha sebagai waralaba (franchise),” demikian keterangan pers AFI, Selasa (26 Januari 2021).
Prosedur maupun tahapan pengurusan STPW belum banyak diketahui oleh pelaku usaha. Padahal, ada sejumlah kemudahan bagi pelaku waralaba yang sudah mengantongi STPW.
Proses permohonan dapat dilakukan secara daring dan juga telah mengalami penyederhanaan.
Sebagai informasi, berikut kemudahan (manfaat) pemegang STPW:
– STPW menjadi dasar legalitas-identitas bisnis franchise yang sedang dijalankan
– Termudahkan kepercayaan calon mitra terhadap bisnis yang sedang ditawarkan
– Terciptanya kepastian hokum dan transparansi bisnis bagi calon mitra
– Berpeluang diikutsertakan dalam program fasilitasi Kementerian Perdagangan RI: seperti pameran domestik, pameran internasional
– Berpeluang diikutsertakan dalam program pendampingan usaha oleh Kementerian Perdagangan RI.
Talk show akan menghadirkan narasumber:
– Nina Mora, S.E. – Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Regulator)
– Bapak Utomo Njoto, Konsultan Franchise FT Consulting (Franchise Expert)
– Bapak Okto Larido, Chief Operating Officer MR.MONTIR (Perspektif pelaku usaha)
Talk show akan berlangsung pada Rabu, 27 Januari 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB melalui Platform ZOOM Webinar. Untuk pendaftaran, peserta bisa membuka link berikut ini:
http://bit.ly/WEBJAN2021. Sedangkan info hotline di nomor 0811-8898-981.