JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Arab Saudi disebut memblokir dana uang muka atau down payment (DP) pelaksanaan ibadah haji Indonesia untuk 2027.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, dana yang terkena pemblokiran mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar, dengan asumsi kurs Rp4.760 per riyal.
“Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil di kutip dari beberapa sumber, kamis (20/8/2026).
Dahnil menjelaskan, pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.
Berdasarkan surat dari otoritas Arab Saudi, sekitar 600 jemaah Indonesia pada 2026 disebut memiliki sembilan penyakit kronis yang seharusnya membuat mereka tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
Penyakit tersebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, hingga tuberkulosis (TBC).
“Sembilan penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha’ah kesehatan,” kata Dahnil.
Namun, Dahnil menilai langkah Arab Saudi memblokir dana tersebut bermasalah. Salah satu alasannya karena dana yang diblokir merupakan DP untuk pelaksanaan haji 2027.
“Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan,” katanya.
Pemerintah Indonesia juga meminta rincian mengenai dugaan pelanggaran asuransi tersebut. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap persoalan itu.
Dahnil mengatakan Kementerian Haji dan Umrah telah menyampaikan nota diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi sebagai bentuk keberatan.
“Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah. Oleh sebab itu, tentu kami butuh bantuan dari parlemen untuk bersikap tegas. Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen,” kata Dahnil.











