• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, November 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

APJIPMI Minta BKPM Masukkan Izin Usaha Pengendalian Hama dan Fumigasi Masuk OSS

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
September 29, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
APJIPMI Minta BKPM Masukkan Izin Usaha Pengendalian Hama dan Fumigasi Masuk OSS

JAKARTA,Cobisnis.com – Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta pemerintah memberikan kemudahan izin operasional pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap) dan fumigasi (pengendalian hama gudang) yang belum masuk ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Perizinan-perizinan ini belum terakomodir dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga cukup menghambat operasional bisnis di sektor usaha pengendalian hama,” ungkap Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi.

Dia mengatakan, selama ini izin operasional perusahaan pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkat aturan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1350 tahun 2001 tentang Pengelolaan Pestisida.

Boyke menjelaskan, izin operasional tersebut sangat diperlukan untuk berusaha dan memberikan jasa layanan di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor – impor dan lainnya.

Dia mengatakan, izin operasional untuk di industri-industri ini berkaitan dengan berbagai aspek mulai dari Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE) dan phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait dengan K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management (pengendalian hama).

Menurut Boyke, pihaknya sudah bersurat secara formal kepada pemerintah agar Izin operasional pest control, termite control dan fumigasi bisa dipermudah.

“Kami harap pemerintah terkait, utamanya BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal) dapat segera memberikan solusi terkait peizinan ini agar kami dapat melakukan kegiatan berusaha di lingkungan industri,” ujarnya.

Senada, Direktur PT Pisbo Jaya Johni Iskandar menyampaikan dampak dari persoalan perizinan ini menimbulkan berbagai kesulitan dalam berusaha.

“Pest management operator yang izinnya sudah mati atau kadaluarsa mengalami kesulitan karena izin tersebut dibutuhkan untuk operasional usaha jasa pengendalian hama di berbagai lingkungan industri,” tambah Johni.

Menurutnya, Industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu seperti industri makanan, minuman, farmasi, dan lainnya selalu melakukan audit dari internal, konsultan dalam negeri ataupun luar negeri. Kegiatan pest control selalu diaudit pekerjaan dan perizinannya.

Johni mengatakan, sampai dengan saat ini perusahaan mengalami kesulitan untuk memperpanjang perizinan, sehingga BKPM diharapkan dapat segera memasukan izin operasional perusahaan pengendalian hama, termite control dan fumigasi ke dalam sistem OSS.

“Persoalan perizinan ini berdampak pada kelangsungan usaha kami, dan
juga akan berdampak negatif pada kelangsungan industri dan perdagangan ekspor impor Indonesia yang memerlukan aktivitas pengendalian hama dalam operasi bisnisnya,” tandas Johni.

Ia pun mengusulkan, sementara ini BKPM dapat mengeluarkan izin operasional secara manual sambil menunggu proses ke dalam sistem OSS.

“Kami harap ini dapat dilakukan segera agar perusahaan-perusahaan pengendalian hama dapat beroperasi kembali seperti seharusnya, tidak terkendala persoalan perizinan,” pungkasnya.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: APJIPMIBKPMcobisnis.comFumigasiIzin Usaha

Related Posts

Berantas Calo Haji, Kemenhaj Dukung Aturan Tegas Pemerintah Arab Saudi

Berantas Calo Haji, Kemenhaj Dukung Aturan Tegas Pemerintah Arab Saudi

by Hidayat Taufik
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kemenhaj menyambut kebijakan Arab Saudi untuk menutup celah percaloan dalam pengadaan layanan haji dan memastikan pelayanan jemaah...

Bahlil Respons Kabar Munaslub Golkar yang Dikaitkan dengan Gank Solo

Bahlil Respons Kabar Munaslub Golkar yang Dikaitkan dengan Gank Solo

by Hidayat Taufik
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membantah kabar rencana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang belakangan ramai...

Makan Sehat Tak Harus Mahal, Ini Tips Dokter Mengatur Menu Harian

Makan Sehat Tak Harus Mahal, Ini Tips Dokter Mengatur Menu Harian

by Hidayat Taufik
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tekanan ekonomi membuat sebagian masyarakat harus lebih cermat dalam mengatur pengeluaran, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari....

Biaya Haji Singapura 2027 Turun Drastis, Ini Faktor Pendorongnya

Biaya Haji Singapura 2027 Turun Drastis, Ini Faktor Pendorongnya

by Hidayat Taufik
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Biaya paket perjalanan ibadah haji 2027 bagi calon jemaah asal Singapura mengalami penurunan hingga hampir 30 persen...

Cristiano Ronaldo Akan Dapat Penghormatan Istimewa dari Portugal

Cristiano Ronaldo Akan Dapat Penghormatan Istimewa dari Portugal

by Hidayat Taufik
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Federasi Sepak Bola Portugal (FPF) tengah merancang acara penghormatan khusus untuk Cristiano Ronaldo setelah sang pemain mengakhiri...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sun Life Syariah Salurkan Donasi Surplus Underwriting Rp1,27 Miliar kepada Baitulmaal Muamalat dan Rumah Zakat

Sun Life Syariah Salurkan Donasi Surplus Underwriting Rp1,27 Miliar kepada Baitulmaal Muamalat dan Rumah Zakat

November 6, 2026
Di Tengah Kasus Penyadapan, Kapolri Tekankan Kekompakan Anggota Polri

Di Tengah Kasus Penyadapan, Kapolri Tekankan Kekompakan Anggota Polri

November 6, 2026
Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Pasc stroke

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Pasc stroke

November 6, 2026
Ashoka Indonesia Umumkan 12 Inisiatif Terbaik GBIC 2026

Transaksi PT KBI Tumbuh 2,6%, Ekosistem Resi Gudang Meluas

November 6, 2026
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

Jurusan Teknik Jadi Favorit Mahasiswa Asing di ASEAN, Bukan Bisnis

November 7, 2026
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

Demi Alexis Mac Allister, Real Madrid Harus Siapkan Rp1,4 Triliun

November 7, 2026
Berantas Calo Haji, Kemenhaj Dukung Aturan Tegas Pemerintah Arab Saudi

Berantas Calo Haji, Kemenhaj Dukung Aturan Tegas Pemerintah Arab Saudi

November 7, 2026
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

Trump Hentikan Bantuan Militer Rp66 Triliun ke Israel, Netanyahu Merespons

November 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved