JAKARTA, Cobisnis.com – Hari Buruh Nasional diperingati setiap 1 Mei. Momen ini menjadi penting bagi para pekerja di Indonesia.
Pada hari tersebut, buruh dan serikat pekerja biasanya menyuarakan aspirasi mereka. Mereka melakukannya melalui berbagai kegiatan, termasuk aksi damai.
Selain itu, Hari Buruh juga dikenal sebagai May Day. Peringatan ini menghargai perjuangan pekerja dalam memperoleh hak yang layak.
Secara umum, buruh adalah seseorang yang bekerja untuk orang lain. Mereka menerima imbalan berupa upah.
Sejarah Hari Buruh bermula di Amerika Serikat. Tepatnya pada 1 Mei 1886, ribuan pekerja turun ke jalan di Chicago.
Saat itu, mereka menuntut jam kerja yang lebih manusiawi. Mereka juga meminta upah layak dan kondisi kerja yang aman.
Namun, aksi tersebut berakhir dengan bentrokan. Akibatnya, beberapa orang meninggal dunia.
Peristiwa itu kemudian memicu gerakan buruh internasional. Karena itu, Kongres Buruh di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional pada 1889.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh sudah dimulai sejak 1918. Saat itu, berbagai organisasi melakukan aksi mogok kerja.
Mereka menolak ketidakadilan dan praktik eksploitasi pada masa kolonial.
Setelah kemerdekaan, pemerintah mulai mendukung peringatan ini. Bahkan, Presiden Soekarno menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional pada 1948.
Selain itu, pemerintah juga menjadikannya hari libur.
Namun, pada masa Orde Baru, peringatan ini sempat dilarang. Pemerintah saat itu mengaitkannya dengan ideologi tertentu.
Setelah reformasi 1998, masyarakat kembali memperingati Hari Buruh secara bebas.
Kemudian, pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan kembali 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Kini, Hari Buruh bukan sekadar hari libur. Sebaliknya, momen ini menjadi simbol perjuangan panjang para pekerja.













