• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

H. Fuad by H. Fuad
November 16, 2021
in Nasional
0
Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

JAKARTA, Cobisnis.com – Kelelahan pengemudi angkutan umum dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.

Hasil investigasi KNKT di beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti kejadian kecelakan Bus Rosalisa Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali. “Salah satu penyebabnya kurang waktu istirahat pengemudi,” ujar Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, di Jakarta (15/11/2021).

Masih jarang untuk destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata. “Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Setibanya di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus.

Karena itu kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah bersurat ke Menteri Pariwisata tanggal 15 Juni 2017, namun belum ada tanggapan dan tindak lanjutnya hingga sekarang. Kemudian pada 11 November 2021, kembali KNKT menyurati Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata.

Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan di setiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol.

“Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang,” tambahnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat membuat aturan untuk mewajibkan setiap lokasi wisata wajib menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaran pariwisata. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat memasukkan

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 jam sehari; (3) pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam; dan (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Dari beberapa penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah bus umum, KNKT melihat sejumlah permasalahan saat ini, seperti tidak diatur ketentuan mengenai waktu libur bagi pengemudi, tidak dibedakan mengenai waktu mengemudi malam hari dan siang hari, tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat bagi pengemudi, tidak diatur tentang hak pengemudi selama libur, masih salah mempersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi, dan tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja pengemudi

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 77), menyebutkan (1) setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, (2) waktu kerja (a) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau (b) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu; dan (3) ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Atas dasar amanat UU Ketenagakerjaan tersebut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu sejauh ini baru ada 3 (tiga), yakni (a) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu; (b) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu; dan (c) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan pada Daerah Operasi Tertentu.

Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya, disebabkan terdapat masalah teknis pada sistem kendaraan (faktor sarana), pengemudi tidak bisa beradaptasi dengan teknologi kendaraan (human interface machine)/faktor manusia, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).

Pengemudi tidak mampu memahami kondisi jalan dan lingkungannya yang disebabkan jalan yang tidak regulating road (di bawah standar), jalan yang kurang informatif (self explaining road)/minim rambu, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat lelah (fatigue).

Pengemudi tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain, disebabkan salah persepsi, kecerobohan/pelanggaran lalu lintas, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).

Terdapat empat kegiatan yang tercakup di dalam situasional awareness, yaitu persepsi atau mengamati, memahami secara komprehensif, memproyeksikan apa yang terjadi ke depan, dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati.

Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati diantara kedua UU dimaksud.

Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu.

Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.

Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: BusCobisnisKecelakaan busLalu lintasMengemudi

Related Posts

Afternoon Tea Talkshow “Sebuah Legacy” Kenang 100 Tahun Rahmi Hatta, Wariskan Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda

Afternoon Tea Talkshow “Sebuah Legacy” Kenang 100 Tahun Rahmi Hatta, Wariskan Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda

by Rizki Meirino
July 2, 2026
0

JAKARTA,Cobisnis.com — Yayasan Meutia Hatta menggelar Afternoon Tea Talkshow bertajuk "Sebuah Legacy" dalam rangka memperingati 100 tahun kelahiran Rahmi Hatta...

Ronald Koeman Mundur, Arne Slot Disebut Jadi Kandidat Terkuat Pelatih Belanda

Ronald Koeman Mundur, Arne Slot Disebut Jadi Kandidat Terkuat Pelatih Belanda

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Arne Slot disebut menjadi salah satu kandidat terkuat untuk menggantikan Ronald Koeman sebagai pelatih Timnas Belanda. Pelatih...

Piala Dunia 2026 Makan Korban, Delapan Pelatih Tinggalkan Jabatannya Setelah Tim Tersingkir

Piala Dunia 2026 Makan Korban, Delapan Pelatih Tinggalkan Jabatannya Setelah Tim Tersingkir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Piala Dunia 2026 tak hanya menghasilkan tim-tim yang melaju ke babak berikutnya, tetapi juga memicu pergantian di...

Peternak Ayam Madiun Kian Terpuruk, Harga Telur Anjlok hingga Rp20.000 per Kg

Peternak Ayam Madiun Kian Terpuruk, Harga Telur Anjlok hingga Rp20.000 per Kg

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Peternak ayam petelur di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menghadapi tekanan akibat anjloknya harga telur di tingkat peternak....

Turis Asing ke Malaysia Makin Membludak, Tembus Hampir 28 Juta pada 2026

Turis Asing ke Malaysia Makin Membludak, Tembus Hampir 28 Juta pada 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sektor pariwisata Malaysia diperkirakan kembali mencatat pertumbuhan sepanjang 2026. Jumlah wisatawan mancanegara bahkan diproyeksikan melampaui capaian sebelum...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Afternoon Tea Talkshow “Sebuah Legacy” Kenang 100 Tahun Rahmi Hatta, Wariskan Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda

Afternoon Tea Talkshow “Sebuah Legacy” Kenang 100 Tahun Rahmi Hatta, Wariskan Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda

July 2, 2026
Traveloka dan Marriott International Jalin Kerja Sama Distribusi Jangka Panjang

Traveloka dan Marriott International Jalin Kerja Sama Distribusi Jangka Panjang

July 2, 2026
Israel Sebut Mojtaba Khamenei Jadi Target, Iran Siapkan Respons Tegas

Israel Sebut Mojtaba Khamenei Jadi Target, Iran Siapkan Respons Tegas

July 2, 2026
Qatar Konfirmasi Kemajuan Positif dalam Perundingan Tidak Langsung AS-Iran

Pelemahan Yen Jepang Picu Spekulasi Intervensi Pemerintah di Pasar Valas

July 2, 2026
Strava Masuk Daftar PSE Bermasalah, Pengguna Terancam Kehilangan Akses

16 Orang Ditangkap Terkait Hubungan Sesama Jenis di Brunei, Ada Pejabat Polisi

July 2, 2026
Strava Masuk Daftar PSE Bermasalah, Pengguna Terancam Kehilangan Akses

V BTS Mengaku Hanya Tidur 2,5 Jam, Minta Penggemar Hormati Privasi

July 2, 2026
Bank Mandiri Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region, Libatkan 3.360 Pendonor

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region, Libatkan 3.360 Pendonor

July 2, 2026
Bank Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan untuk Dorong Ketahanan Ekonomi Keluarga

Bank Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan untuk Dorong Ketahanan Ekonomi Keluarga

July 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved