• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

H. Fuad by H. Fuad
November 16, 2021
in Nasional
0
Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

JAKARTA, Cobisnis.com – Kelelahan pengemudi angkutan umum dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.

Hasil investigasi KNKT di beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti kejadian kecelakan Bus Rosalisa Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali. “Salah satu penyebabnya kurang waktu istirahat pengemudi,” ujar Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, di Jakarta (15/11/2021).

Masih jarang untuk destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata. “Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Setibanya di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus.

Karena itu kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah bersurat ke Menteri Pariwisata tanggal 15 Juni 2017, namun belum ada tanggapan dan tindak lanjutnya hingga sekarang. Kemudian pada 11 November 2021, kembali KNKT menyurati Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata.

Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan di setiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol.

“Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang,” tambahnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat membuat aturan untuk mewajibkan setiap lokasi wisata wajib menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaran pariwisata. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat memasukkan

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 jam sehari; (3) pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam; dan (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Dari beberapa penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah bus umum, KNKT melihat sejumlah permasalahan saat ini, seperti tidak diatur ketentuan mengenai waktu libur bagi pengemudi, tidak dibedakan mengenai waktu mengemudi malam hari dan siang hari, tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat bagi pengemudi, tidak diatur tentang hak pengemudi selama libur, masih salah mempersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi, dan tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja pengemudi

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 77), menyebutkan (1) setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, (2) waktu kerja (a) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau (b) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu; dan (3) ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Atas dasar amanat UU Ketenagakerjaan tersebut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu sejauh ini baru ada 3 (tiga), yakni (a) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu; (b) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu; dan (c) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan pada Daerah Operasi Tertentu.

Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya, disebabkan terdapat masalah teknis pada sistem kendaraan (faktor sarana), pengemudi tidak bisa beradaptasi dengan teknologi kendaraan (human interface machine)/faktor manusia, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).

Pengemudi tidak mampu memahami kondisi jalan dan lingkungannya yang disebabkan jalan yang tidak regulating road (di bawah standar), jalan yang kurang informatif (self explaining road)/minim rambu, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat lelah (fatigue).

Pengemudi tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain, disebabkan salah persepsi, kecerobohan/pelanggaran lalu lintas, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).

Terdapat empat kegiatan yang tercakup di dalam situasional awareness, yaitu persepsi atau mengamati, memahami secara komprehensif, memproyeksikan apa yang terjadi ke depan, dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati.

Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati diantara kedua UU dimaksud.

Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu.

Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.

Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: BusCobisnisKecelakaan busLalu lintasMengemudi

Related Posts

Purbaya Buka Opsi Laba Danantara Disalurkan ke APBN

Purbaya Buka Opsi Laba Danantara Disalurkan ke APBN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya ide agar keuntungan Badan Pengelola Investasi Danantara nantinya dapat disalurkan...

CNG 3 Kg Segera Diuji Coba, Bakal Gantikan LPG 3 Kg?

CNG 3 Kg Segera Diuji Coba, Bakal Gantikan LPG 3 Kg?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah akan menguji coba penggunaan tabung Compressed Natural Gas atau CNG 3 kg kepada masyarakat mulai pekan...

Keributan di USS Abraham Lincoln Dikabarkan Tewaskan 7 Tentara AS

Keributan di USS Abraham Lincoln Dikabarkan Tewaskan 7 Tentara AS

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tujuh personel Angkatan Laut Amerika Serikat dikabarkan tewas dalam keributan di kapal induk USS Abraham Lincoln. Kabar...

Harga Minyak Mendekati US$90 Airlangga Bilang RI Masih Aman

Harga Minyak Mendekati US$90 Airlangga Bilang RI Masih Aman

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah optimistis Indonesia masih mampu menghadapi risiko kenaikan harga minyak dunia di tengah gejolak geopolitik global. Menteri...

Kerja Sama Pertahanan RI-AS Makin Dekat Apa yang Dibahas Sjafrie?

Kerja Sama Pertahanan RI-AS Makin Dekat Apa yang Dibahas Sjafrie?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Wakil Menteri Perang Amerika Serikat Elbridge A. Colby untuk membahas kelanjutan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

August 11, 2026
aturan baru MBG

Aturan Baru MBG Resmi Berlaku, Makanan Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam

August 11, 2026
BNIdirect

BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan UMKM, Pengguna Capai 280 Ribu

August 11, 2026
Pilkada Tanpa Wakil Dibahas DPR, Ini 4 Pasangan Kepala Daerah yang Tak Harmonis

Pilkada Tanpa Wakil Dibahas DPR, Ini 4 Pasangan Kepala Daerah yang Tak Harmonis

August 11, 2026
gempa Kolombia

Korban Tewas Gempa M 7,4 di Kolombia Capai 224 Orang, Pencarian Berlanjut

August 12, 2026
John Herdman (Foto: PSSI)

John Herdman Bisa Panggil 15 Pemain Diaspora untuk FIFA ASEAN Cup 2026

August 12, 2026
Lisa BLACKPINK dan Blue Pongtiwat

Lisa BLACKPINK Dikabarkan Dekat dengan Aktor Thailand, Ini Sosok Blue Pongtiwat

August 12, 2026
Fatmawati Menjahit Bendera Proklamasi, Ini Kisah di Baliknya

Fatmawati Menjahit Bendera Proklamasi, Ini Kisah di Baliknya

August 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved