JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperingatkan masyarakat agar kembali mengadopsi protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan lonjakan kasus Covid-19. Direktur Surveilans Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Farchanny, menekankan pentingnya penggunaan masker, terutama di transportasi umum dan area ramai.
“Dalam upaya penerapan protokol kesehatan ini, kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan penggunaan masker, terutama saat berada di transportasi umum,” ujar Ahmad dalam konferensi pers virtual pada Jumat (15/12/2023). Selain itu, Ahmad juga mendorong agar masyarakat tetap mematuhi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Dia juga menyarankan agar segera mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala seperti batuk, pilek, demam, atau nyeri tenggorokan. “Saat berkonsultasi dengan dokter, diharapkan untuk mau menjalani pemeriksaan spesimen baik melalui tes antigen maupun PCR,” tambahnya.
Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kepada instansi terkait, termasuk dinas kesehatan di tingkat provinsi/kabupaten/kota, rumah sakit, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19. Salah satu instruksi dalam surat edaran tersebut adalah peningkatan tes Covid-19 di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Ahmad juga menekankan pentingnya promosi kesehatan oleh tenaga kesehatan kepada masyarakat serta pelacakan kontak bagi kasus-kasus yang teridentifikasi positif Covid-19. “Kami mendorong petugas kesehatan untuk terus melakukan tracing kontak erat pada kasus-kasus yang positif Covid-19,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk memantau secara cermat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini diambil mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 yang bersamaan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Meskipun belum ada keputusan mengenai kembali menerapkan wajib menggunakan masker selama masa liburan, pemerintah terus memantau situasi penularan Covid-19 secara detil.