JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp50 juta ke Rp100 juta. Kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.
“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah,” terang Menko Airlangga Hartarto seperti dikutip Cobisnis.com dari situs Kemenko Perekonomian.
Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme yang tinggi dari para pelaku UMKM akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM.
Periode pemberlakuan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga diperpanjang menjadi 3% selama 6 bulan mulai dari 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.
Pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun. Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp82,56 triliun (32,63% dari target tahun 2021 sebesar Rp253 triliun) dan diberikan kepada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar Rp252,92 triliun dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71%.