JAKARTA, Cobisnis.com – Perayaan Tahun Baru Masehi yang jatuh pada 1 Januari dianggap haram oleh sebagian ulama karena tidak memiliki dasar syariat dalam Islam. Kalender Masehi berasal dari tradisi Romawi kuno dan bukan bagian dari ajaran Islam.
Dalam Islam, ibadah dan perayaan hanya sah jika berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis. Tahun Baru Masehi tidak disebut dalam Al-Qur’an maupun Hadis, sehingga termasuk kategori bid’ah jika dijadikan momen perayaan keagamaan.
Bid’ah adalah penambahan ibadah atau ritual yang tidak diajarkan Nabi Muhammad SAW. Ulama menekankan bahwa bid’ah dalam ibadah hukumnya haram karena menyimpang dari ketentuan syariat.
Selain itu, perayaan Tahun Baru sering diwarnai kegiatan yang bertentangan dengan Islam, seperti musik berlebihan, pesta alkohol, dan hiburan yang berlebihan. Hal ini menjadi salah satu alasan pelarangan ikut merayakan.
Islam memiliki kalender sendiri, yaitu kalender Hijriah, yang menetapkan perayaan sah seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Semua perayaan lain yang tidak ada dalilnya dianggap tidak dianjurkan atau bahkan dihindari.
Sejumlah ulama menekankan bahwa fokus umat Islam sebaiknya pada momen yang sudah ditetapkan syariat. Perayaan yang meniru tradisi non-Islam bisa menimbulkan kebingungan identitas dan praktik ibadah yang tidak sesuai.
Kepatuhan terhadap ajaran ini penting untuk menjaga konsistensi ibadah dan menghindari praktik yang dianggap menyimpang. Tahun Baru Masehi tidak termasuk dalam ketentuan syariat yang sah.
Selain itu, mengikuti perayaan non-Islam bisa berdampak pada pola perilaku dan kebiasaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, sebagian ulama mengingatkan agar umat fokus pada perayaan Islami.
Meski begitu, sebagian ulama membedakan antara ikut hitung mundur tanpa perayaan maksiat dan perayaan penuh. Yang pertama dianggap makruh, sedangkan yang kedua bisa haram.
Fenomena ini menegaskan pentingnya memahami asal-usul dan dasar hukum setiap perayaan agar praktik keagamaan tetap sesuai syariat dan tidak mengandung unsur bid’ah.














