• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Akumindo Tolak Permendag 23/2021

H. Fuad by H. Fuad
September 18, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Pemulihan Ekonomi Desa, Program Desa BRILiaN Batch Kedua Jaring 350 Desa

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun menolak Revisi Permendag 23 tahun 2021 karena dianggap tidak berpihak kepada UMKM. Regulasi tersebut merupakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Permendag baru saja direvisi tapi saat ini Mendag akan revisi lagi. Ada Apa? Kami menolak keinginan retail modern terkait Pasal 11 poin B untuk disesuaikan mekanisme pasar. Ini berarti retail modern akan bebas menetapkan biaya-biaya kepada UMKM,” ujar Ikhsan di Jakarta (18/9/2021).

Dia juga menyebutkan Pasal 11 poin E akan memberatkan UMKM atau pemasok ke retail modern. “Sementara poin F sering dilanggar oleh Retail Modern dengan mengulur waktu pembayarannya,” katanya.

Adapun isi aturan Permendag 23 tahun 2021 untuk pasal 11 sebagai berikut:

b. besarnya biaya yang dikenakan sebagiamana dimaksud pada huruf a paling banyak 15% (lima belas persen) dari keseluruhan biaya Persyaratan Perdagangan di luar potongan harga reguler.

d. penggunaan jasa distribusi Toko Swalayan boleh. dipaksakan kepada Pemasok yang dapat mendistribusikan barangnya sendiri sepanjang memenuhi kriteria (waktu, mutu, harga barang, jumlah) yang disepakati kedua belah pihak.

e. Pemasok dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan.

Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga segera akan merevisi aturan mengenai kerja sama antara peritel dan pemasok. Padahal aturan ini baru saja disahkan pada Mei 2021.

Adapun regulasi ini merupakan pengganti pendahulunya yakni Permendag Nomor 56 Tahun 2014.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: AkumindoCobisnisPelaku UMKMumkmUMKM Go Digital

Related Posts

KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – jaringan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line akan mengalami ekspansi besar pada 2026 dengan rencana perpanjangan rute...

KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan inovasi layanan baru berupa Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk mendukung kebutuhan transportasi...

Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kericuhan penonton mewarnai ajang bela diri di Atlas Super Club dan viral di media sosial setelah video...

Pegawai SPBU Cipinang Dipukul Pelanggan Saat Tegakkan Aturan BBM Bersubsidi

Pegawai SPBU Cipinang Dipukul Pelanggan Saat Tegakkan Aturan BBM Bersubsidi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan antara aturan distribusi bahan bakar dan perilaku konsumen kembali memicu kekerasan. Tiga pegawai SPBU di Cipinang,...

Disuruh Ikuti Aturan BBM, Petugas SPBU Malah Dipukul Pelanggan

Disuruh Ikuti Aturan BBM, Petugas SPBU Malah Dipukul Pelanggan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kekerasan terhadap pekerja layanan publik kembali terjadi setelah tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

February 23, 2026
Cristiano Ronaldo Coba Puasa Ramadan Dua Hari Bersama Pemain Al-Nassr

Mudik Lebaran 2026 Diatur Ketat, One Way hingga Ganjil Genap Berlaku di Tol Jawa

February 24, 2026
Ilustrasi aduan saham MTN

MNC Kapital Diterpa Keluhan soal MTN, Ada 60.000 Aduan

February 24, 2026
Persija Petik Kemenangan Krusial di Kandang Malut United, Mauricio Souza Puas dengan Mental Tim

Persija Petik Kemenangan Krusial di Kandang Malut United, Mauricio Souza Puas dengan Mental Tim

February 24, 2026
Achraf Hakimi Hadapi Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Tegaskan Tak Bersalah

Achraf Hakimi Hadapi Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Tegaskan Tak Bersalah

February 24, 2026
Wow! 24.000 SPPG Resmi Beroperasi, Setiap Unit Kantongi Rp 144 Juta per Bulan

Wow! 24.000 SPPG Resmi Beroperasi, Setiap Unit Kantongi Rp 144 Juta per Bulan

February 24, 2026
Perluas Akses Digital, Indosat Hadirkan Program Outlet Keliling Berbasis Sepeda Listrik

Perluas Akses Digital, Indosat Hadirkan Program Outlet Keliling Berbasis Sepeda Listrik

February 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved