• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, January 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Akumindo Tolak Permendag 23/2021

H. Fuad by H. Fuad
September 18, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Pemulihan Ekonomi Desa, Program Desa BRILiaN Batch Kedua Jaring 350 Desa

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun menolak Revisi Permendag 23 tahun 2021 karena dianggap tidak berpihak kepada UMKM. Regulasi tersebut merupakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Permendag baru saja direvisi tapi saat ini Mendag akan revisi lagi. Ada Apa? Kami menolak keinginan retail modern terkait Pasal 11 poin B untuk disesuaikan mekanisme pasar. Ini berarti retail modern akan bebas menetapkan biaya-biaya kepada UMKM,” ujar Ikhsan di Jakarta (18/9/2021).

Dia juga menyebutkan Pasal 11 poin E akan memberatkan UMKM atau pemasok ke retail modern. “Sementara poin F sering dilanggar oleh Retail Modern dengan mengulur waktu pembayarannya,” katanya.

Adapun isi aturan Permendag 23 tahun 2021 untuk pasal 11 sebagai berikut:

b. besarnya biaya yang dikenakan sebagiamana dimaksud pada huruf a paling banyak 15% (lima belas persen) dari keseluruhan biaya Persyaratan Perdagangan di luar potongan harga reguler.

d. penggunaan jasa distribusi Toko Swalayan boleh. dipaksakan kepada Pemasok yang dapat mendistribusikan barangnya sendiri sepanjang memenuhi kriteria (waktu, mutu, harga barang, jumlah) yang disepakati kedua belah pihak.

e. Pemasok dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan.

Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga segera akan merevisi aturan mengenai kerja sama antara peritel dan pemasok. Padahal aturan ini baru saja disahkan pada Mei 2021.

Adapun regulasi ini merupakan pengganti pendahulunya yakni Permendag Nomor 56 Tahun 2014.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: AkumindoCobisnisPelaku UMKMumkmUMKM Go Digital

Related Posts

Herdman Tak Bisa Mainkan Thom Haye dan Pattynama di FIFA Series 2026

Herdman Tak Bisa Mainkan Thom Haye dan Pattynama di FIFA Series 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelatih tim nasional Indonesia, John Herdman, dipastikan tidak bisa menurunkan dua pemain kunci pada ajang FIFA Series...

Purbaya Pastikan Dana Program Makan Bergizi Tetap Jalan dan Efektif

Utang 2025 Rp736,3 T, Purbaya Sebut Hampir Sentuh Target APBN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Keuangan mencatat penarikan pembiayaan utang sebesar Rp 736,3 triliun sepanjang tahun 2025. Realisasi ini setara 94,9...

Insomnia Bikin Capek? Ahli Tidur Bilang Screen Time Masih Bisa Aman

Insomnia Bikin Capek? Ahli Tidur Bilang Screen Time Masih Bisa Aman

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Insomnia masih menjadi masalah umum yang dialami banyak orang, terutama di tengah rutinitas harian yang padat dan...

Telur Tiap Hari Selama Seminggu, Ini Dampaknya Menurut Ahli Gizi

Telur Tiap Hari Selama Seminggu, Ini Dampaknya Menurut Ahli Gizi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pandangan soal telur sebagai pemicu kolesterol tinggi perlahan berubah. Berbagai riset terbaru menunjukkan, telur justru bisa menjadi...

Terlalu Sering Konsumsi Gula, Otak Bisa Kena Efek Serius

Terlalu Sering Konsumsi Gula, Otak Bisa Kena Efek Serius

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Konsumsi makanan dan minuman manis yang tinggi gula disebut berpotensi merusak fungsi otak jika dilakukan terus-menerus. Kebiasaan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
FAO Ungkap 43,5% Warga Indonesia Sulit Akses Pangan Bergizi, Program MBG Jadi Tumpuan Negara

FAO Ungkap 43,5% Warga Indonesia Sulit Akses Pangan Bergizi, Program MBG Jadi Tumpuan Negara

January 10, 2026
OJK Gas Pol! 31.382 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

OJK Gas Pol! 31.382 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

January 9, 2026
Big Match Indonesia Super League: Persib vs Persija Akhir Pekan Ini

Big Match Indonesia Super League: Persib vs Persija Akhir Pekan Ini

January 10, 2026
Mengenal Pemilik Mukhtara Air, Maskapai Baru yang Mulai Terbang di Indonesia

Biodata dan Agama Pandji Pragiwaksono, Komika yang Dilaporkan ke Polisi Imbas Konten Mens Rea

January 9, 2026
Kesal Utang Rp 300 Ribu Tak Dibayar Pria di Depok Tewas Ditusuk Rekan

Kesal Utang Rp 300 Ribu Tak Dibayar Pria di Depok Tewas Ditusuk Rekan

January 10, 2026
Megawati Soekarnoputri Hadiri Perayaan HUT Ke-53 dan Rakernas PDIP

Megawati Soekarnoputri Hadiri Perayaan HUT Ke-53 dan Rakernas PDIP

January 10, 2026
Bulog Jamin Stok Beras Aman hingga Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Bulog Jamin Stok Beras Aman hingga Ramadhan dan Idul Fitri 2026

January 10, 2026
Hubungan Mulai Menghangat, Venezuela dan AS Jajaki Normalisasi Diplomatik

Hubungan Mulai Menghangat, Venezuela dan AS Jajaki Normalisasi Diplomatik

January 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved