• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, June 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Akhir Sengketa Merek Kutus-Kutus: Bambang Pranoto Menang Hingga Mahkamah Agung

Kaysan Usmani by Kaysan Usmani
November 26, 2025
in News
0
Bambang Pranoto Pembuat Kutus Kutus

Bambang Pranoto Pembuat Kutus Kutus

Surabaya, Cobisnis.com – Sengketa panjang mengenai kepemilikan merek Kutus Kutus akhirnya mencapai penyelesaian yang tegas dan berkekuatan hukum tetap. Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal, di bawah kepemimpinan Direktur Riva Effrianti, resmi dinyatakan sebagai pengguna pertama merek Kutus-Kutus setelah memenangkan gugatan pembatalan merek mulai dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Proses hukum ini bermula ketika Pengadilan Niaga Surabaya, melalui Putusan Nomor 9/Pdt.SusHKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, menegaskan bahwa Bambang Pranoto adalah pengguna pertama atau first to use merek Tamba Waras Kutus Kutus sejak 2013. Majelis Hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak Tergugat didasarkan pada iktikad tidak baik karena mengakui merek tersebut adalah merek Tergugat dengan menggunakan namanya sebagai pemilik merek, padahal faktanya Tergugat telah meniru atau mengikuti merek Tamba Waras Kutus Kutus yang merupakan karya intelektual dari Bambang Pranoto dan ingin menguasai merek tersebut, demi kepentingan ekonomi Tergugat, dengan membuat dan memasarkan produk dengan merek Tamba Waras Kutus Kutus sendiri.

Terdapatnya persamaan pada keseluruhan antara kedua merek baik secara visual dan penulisan, hingga kemiripan penggunaan kemasan produk Tergugat, berpotensi besar menyesatkan dan membingungkan masyarakat, hal ini dinilai telah mengaburkan identitas merek asli yang diproduksi oleh PT Kutus Kutus Herbal dengan racikan khas Bambang Pranoto, sehingga secara nyata merugikan konsumen sekaligus merusak reputasi perusahaan. Atas dasar itu, pengadilan memutuskan bahwa merek yang didaftarkan pihak Tergugat di kelas 3, 5, dan 35, harus dibatalkan dan dicoret dari Daftar Umum Merek.

Upaya hukum pihak Tergugat berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025, secara tegas menolak permohonan kasasi tersebut. Mahkamah Agung berpendapat bahwa seluruh pertimbangan Pengadilan Niaga Surabaya sudah tepat, lengkap, dan sesuai hukum. Mahkamah Agung juga mencatat bahwa beredarnya produk tiruan di pasar telah menimbulkan keluhan dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap Kutus Kutus, sehingga memperkuat kesimpulan bahwa pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjalankan eksekusi administratif berupa pencoretan merek yang terbukti didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

Sejalan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, telah melaksanakan kewajiban administratif berupa pencoretan merek pihak Tergugat di kelas 3, 5 dan 35 yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini, dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek. Langkah ini diharapkan menjadi jalan penentu untuk mengembalikan hak kepemilikan merek Tamba Waras Kutus Kutus kepada pemilik yang sesungguhnya yaitu Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal.

Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata tegaknya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi anak bangsa. Ia menegaskan bahwa merek Kutus Kutus lahir dari proses panjang sejak 2013 dan putusan ini menjadi tonggak penting untuk menjaga integritas produk sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen. Sementara itu, Bambang Pranoto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini hingga selesai dengan adil dan objektif.

Dengan selesainya perkara sebagaimana tersebut di atas, PT Kutus Kutus Herbal menegaskan kembali komitmennya untuk terus menghadirkan produk herbal berkualitas, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: bambang pranotocobisnis.comkutus kutusriva effriantisanga-sanga

Related Posts

Aden Indonesia dan SCM Berdayakan Warga Routa Lewat Pelatihan Memasak

Combiphar dan PERSIB Pererat Kemitraan Lewat Laga Persahabatan di Bandung

by Rizki Meirino
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Combiphar bersama PERSIB Bandung menggelar pertandingan persahabatan atau Friendly Match di Stadion Siliwangi, Bandung, Sabtu (20/6)....

UKMTO Turunkan Status Ancaman di Selat Hormuz Setelah Kesepakatan AS-Iran

UKMTO Turunkan Status Ancaman di Selat Hormuz Setelah Kesepakatan AS-Iran

by Zahra Zahwa
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tingkat ancaman keamanan di Selat Hormuz resmi turun dari "kritis" menjadi "moderat". United Kingdom Maritime Trade Operations...

Dondurma, Es Krim Turki yang Kenyal, Elastis, dan Sulit Meleleh

Dondurma, Es Krim Turki yang Kenyal, Elastis, dan Sulit Meleleh

by Zahra Zahwa
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tidak semua es krim memiliki tekstur dan cara pembuatan yang sama. Es krim Amerika dikenal kaya krim...

Iran Tetap Skeptis Meski Trump Batalkan Rencana Serangan Militer

Iran Tegaskan Akan Membalas Jika AS Melanggar Kesepakatan Awal yang Telah Disetujui

by Zahra Zahwa
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Parlemen Iran sekaligus negosiator utama, Mohammad Bagher Ghalibaf, memperingatkan Amerika Serikat agar tidak melanggar kesepakatan awal...

Harga iPhone Naik, Trump Umumkan Apple Akan Produksi Chip di AS Bersama Intel

Harga iPhone Naik, Trump Umumkan Apple Akan Produksi Chip di AS Bersama Intel

by Zahra Zahwa
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Intel telah mencapai kesepakatan dengan Apple untuk memproduksi chip komputer...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

June 19, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Indonesia Siap Gelar MOTOGP

Indonesia Siap Gelar MOTOGP

June 18, 2026
Aden Indonesia dan SCM Berdayakan Warga Routa Lewat Pelatihan Memasak

Combiphar dan PERSIB Pererat Kemitraan Lewat Laga Persahabatan di Bandung

June 19, 2026
UKMTO Turunkan Status Ancaman di Selat Hormuz Setelah Kesepakatan AS-Iran

UKMTO Turunkan Status Ancaman di Selat Hormuz Setelah Kesepakatan AS-Iran

June 19, 2026
Dondurma, Es Krim Turki yang Kenyal, Elastis, dan Sulit Meleleh

Dondurma, Es Krim Turki yang Kenyal, Elastis, dan Sulit Meleleh

June 19, 2026
Iran Tetap Skeptis Meski Trump Batalkan Rencana Serangan Militer

Iran Tegaskan Akan Membalas Jika AS Melanggar Kesepakatan Awal yang Telah Disetujui

June 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved