• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Akhir Sengketa Merek Kutus-Kutus: Bambang Pranoto Menang Hingga Mahkamah Agung

Kaysan Usmani by Kaysan Usmani
November 26, 2025
in News
0
Bambang Pranoto Pembuat Kutus Kutus

Bambang Pranoto Pembuat Kutus Kutus

Surabaya, Cobisnis.com – Sengketa panjang mengenai kepemilikan merek Kutus Kutus akhirnya mencapai penyelesaian yang tegas dan berkekuatan hukum tetap. Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal, di bawah kepemimpinan Direktur Riva Effrianti, resmi dinyatakan sebagai pengguna pertama merek Kutus-Kutus setelah memenangkan gugatan pembatalan merek mulai dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Proses hukum ini bermula ketika Pengadilan Niaga Surabaya, melalui Putusan Nomor 9/Pdt.SusHKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, menegaskan bahwa Bambang Pranoto adalah pengguna pertama atau first to use merek Tamba Waras Kutus Kutus sejak 2013. Majelis Hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak Tergugat didasarkan pada iktikad tidak baik karena mengakui merek tersebut adalah merek Tergugat dengan menggunakan namanya sebagai pemilik merek, padahal faktanya Tergugat telah meniru atau mengikuti merek Tamba Waras Kutus Kutus yang merupakan karya intelektual dari Bambang Pranoto dan ingin menguasai merek tersebut, demi kepentingan ekonomi Tergugat, dengan membuat dan memasarkan produk dengan merek Tamba Waras Kutus Kutus sendiri.

Terdapatnya persamaan pada keseluruhan antara kedua merek baik secara visual dan penulisan, hingga kemiripan penggunaan kemasan produk Tergugat, berpotensi besar menyesatkan dan membingungkan masyarakat, hal ini dinilai telah mengaburkan identitas merek asli yang diproduksi oleh PT Kutus Kutus Herbal dengan racikan khas Bambang Pranoto, sehingga secara nyata merugikan konsumen sekaligus merusak reputasi perusahaan. Atas dasar itu, pengadilan memutuskan bahwa merek yang didaftarkan pihak Tergugat di kelas 3, 5, dan 35, harus dibatalkan dan dicoret dari Daftar Umum Merek.

Upaya hukum pihak Tergugat berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025, secara tegas menolak permohonan kasasi tersebut. Mahkamah Agung berpendapat bahwa seluruh pertimbangan Pengadilan Niaga Surabaya sudah tepat, lengkap, dan sesuai hukum. Mahkamah Agung juga mencatat bahwa beredarnya produk tiruan di pasar telah menimbulkan keluhan dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap Kutus Kutus, sehingga memperkuat kesimpulan bahwa pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjalankan eksekusi administratif berupa pencoretan merek yang terbukti didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

Sejalan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, telah melaksanakan kewajiban administratif berupa pencoretan merek pihak Tergugat di kelas 3, 5 dan 35 yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini, dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek. Langkah ini diharapkan menjadi jalan penentu untuk mengembalikan hak kepemilikan merek Tamba Waras Kutus Kutus kepada pemilik yang sesungguhnya yaitu Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal.

Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata tegaknya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi anak bangsa. Ia menegaskan bahwa merek Kutus Kutus lahir dari proses panjang sejak 2013 dan putusan ini menjadi tonggak penting untuk menjaga integritas produk sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen. Sementara itu, Bambang Pranoto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini hingga selesai dengan adil dan objektif.

Dengan selesainya perkara sebagaimana tersebut di atas, PT Kutus Kutus Herbal menegaskan kembali komitmennya untuk terus menghadirkan produk herbal berkualitas, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download lava firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: bambang pranotocobisnis.comkutus kutusriva effriantisanga-sanga

Related Posts

FDC Foundation Resmi Diluncurkan, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

FDC Foundation Resmi Diluncurkan, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

by Rizki Meirino
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – FDC Dental Clinic resmi meluncurkan FDC Foundation sebagai gerakan sosial yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan pengembangan...

Kerajaan Garam Bawah Tanah di Polandia Jadi Destinasi Wisata Paling Unik di Eropa

Kerajaan Garam Bawah Tanah di Polandia Jadi Destinasi Wisata Paling Unik di Eropa

by Zahra Zahwa
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wieliczka Salt Mine di Wieliczka, dekat Kraków, menjadi salah satu destinasi wisata paling unik di Eropa. Setiap...

Pemerintah AS Kembali Proses Visa Dokter, Peneliti dan Wirausahawan Tetap Menunggu

Pemerintah AS Kembali Proses Visa Dokter, Peneliti dan Wirausahawan Tetap Menunggu

by Zahra Zahwa
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat mulai kembali memproses permohonan visa dan green card untuk para dokter. Keputusan ini memberi...

Kisah Cinta di Udara Berujung Pernikahan Setelah Bertukar Nomor Telepon

Kisah Cinta di Udara Berujung Pernikahan Setelah Bertukar Nomor Telepon

by Zahra Zahwa
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perjalanan dari Wichita ke New York mengubah hidup Angela Buckner. Ia awalnya terbang untuk menghadiri kencan buta....

Media Tiongkok Tetapkan Indonesia sebagai Destinasi Wisata Favorit Dunia

Media Tiongkok Tetapkan Indonesia sebagai Destinasi Wisata Favorit Dunia

by Hidayat Taufik
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia kembali mencatat pencapaian positif di sektor pariwisata internasional. Media perjalanan ternama asal Tiongkok memilih Indonesia sebagai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

May 6, 2026
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

May 7, 2026
Westlife Pilih GBK untuk Konser Anniversary 25 Tahun pada 2027

Westlife Pilih GBK untuk Konser Anniversary 25 Tahun pada 2027

May 9, 2026
FDC Foundation Resmi Diluncurkan, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

FDC Foundation Resmi Diluncurkan, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

May 10, 2026
Kerajaan Garam Bawah Tanah di Polandia Jadi Destinasi Wisata Paling Unik di Eropa

Kerajaan Garam Bawah Tanah di Polandia Jadi Destinasi Wisata Paling Unik di Eropa

May 10, 2026
Pemerintah AS Kembali Proses Visa Dokter, Peneliti dan Wirausahawan Tetap Menunggu

Pemerintah AS Kembali Proses Visa Dokter, Peneliti dan Wirausahawan Tetap Menunggu

May 10, 2026
Kisah Cinta di Udara Berujung Pernikahan Setelah Bertukar Nomor Telepon

Kisah Cinta di Udara Berujung Pernikahan Setelah Bertukar Nomor Telepon

May 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved