• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Akhir Sengketa Merek Kutus-Kutus: Bambang Pranoto Menang Hingga Mahkamah Agung

Kaysan Usmani by Kaysan Usmani
November 26, 2025
in News
0
Bambang Pranoto Pembuat Kutus Kutus

Bambang Pranoto Pembuat Kutus Kutus

Surabaya, Cobisnis.com – Sengketa panjang mengenai kepemilikan merek Kutus Kutus akhirnya mencapai penyelesaian yang tegas dan berkekuatan hukum tetap. Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal, di bawah kepemimpinan Direktur Riva Effrianti, resmi dinyatakan sebagai pengguna pertama merek Kutus-Kutus setelah memenangkan gugatan pembatalan merek mulai dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Proses hukum ini bermula ketika Pengadilan Niaga Surabaya, melalui Putusan Nomor 9/Pdt.SusHKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, menegaskan bahwa Bambang Pranoto adalah pengguna pertama atau first to use merek Tamba Waras Kutus Kutus sejak 2013. Majelis Hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak Tergugat didasarkan pada iktikad tidak baik karena mengakui merek tersebut adalah merek Tergugat dengan menggunakan namanya sebagai pemilik merek, padahal faktanya Tergugat telah meniru atau mengikuti merek Tamba Waras Kutus Kutus yang merupakan karya intelektual dari Bambang Pranoto dan ingin menguasai merek tersebut, demi kepentingan ekonomi Tergugat, dengan membuat dan memasarkan produk dengan merek Tamba Waras Kutus Kutus sendiri.

Terdapatnya persamaan pada keseluruhan antara kedua merek baik secara visual dan penulisan, hingga kemiripan penggunaan kemasan produk Tergugat, berpotensi besar menyesatkan dan membingungkan masyarakat, hal ini dinilai telah mengaburkan identitas merek asli yang diproduksi oleh PT Kutus Kutus Herbal dengan racikan khas Bambang Pranoto, sehingga secara nyata merugikan konsumen sekaligus merusak reputasi perusahaan. Atas dasar itu, pengadilan memutuskan bahwa merek yang didaftarkan pihak Tergugat di kelas 3, 5, dan 35, harus dibatalkan dan dicoret dari Daftar Umum Merek.

Upaya hukum pihak Tergugat berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025, secara tegas menolak permohonan kasasi tersebut. Mahkamah Agung berpendapat bahwa seluruh pertimbangan Pengadilan Niaga Surabaya sudah tepat, lengkap, dan sesuai hukum. Mahkamah Agung juga mencatat bahwa beredarnya produk tiruan di pasar telah menimbulkan keluhan dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap Kutus Kutus, sehingga memperkuat kesimpulan bahwa pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjalankan eksekusi administratif berupa pencoretan merek yang terbukti didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

Sejalan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, telah melaksanakan kewajiban administratif berupa pencoretan merek pihak Tergugat di kelas 3, 5 dan 35 yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini, dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek. Langkah ini diharapkan menjadi jalan penentu untuk mengembalikan hak kepemilikan merek Tamba Waras Kutus Kutus kepada pemilik yang sesungguhnya yaitu Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal.

Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata tegaknya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi anak bangsa. Ia menegaskan bahwa merek Kutus Kutus lahir dari proses panjang sejak 2013 dan putusan ini menjadi tonggak penting untuk menjaga integritas produk sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen. Sementara itu, Bambang Pranoto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini hingga selesai dengan adil dan objektif.

Dengan selesainya perkara sebagaimana tersebut di atas, PT Kutus Kutus Herbal menegaskan kembali komitmennya untuk terus menghadirkan produk herbal berkualitas, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: bambang pranotocobisnis.comkutus kutusriva effriantisanga-sanga

Related Posts

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

by Zahra Zahwa
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ukraina melancarkan serangan drone ke fasilitas minyak Rusia pada Sabtu dini hari. Namun, serangan ini terjadi hanya...

Eileen Gu Puncaki Karier 2026, Kini Lawan Kritik dan “Musuh”

Eileen Gu Puncaki Karier 2026, Kini Lawan Kritik dan “Musuh”

by Zahra Zahwa
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Eileen Gu berada di puncak kariernya sebagai atlet ski gaya bebas dunia. Namun, ia kini juga fokus...

Traveler Ungkap Rahasia Business Class 2026, Tidak Selalu Worth It

Traveler Ungkap Rahasia Business Class 2026, Tidak Selalu Worth It

by Zahra Zahwa
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang traveler mencatat lebih dari 500 penerbangan business class sepanjang kariernya. Namun, ia menilai tidak semua penerbangan...

AI Ubah Pilihan Kuliah 2026, Orang Tua dan Siswa Bingung Tentukan Jurusan

AI Ubah Pilihan Kuliah 2026, Orang Tua dan Siswa Bingung Tentukan Jurusan

by Zahra Zahwa
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Siswa di berbagai negara mulai menentukan pilihan kampus menjelang batas waktu 1 Mei 2026. Namun, perkembangan kecerdasan...

Dua Pria Curang di Marathon Two Oceans 2026, Masuk 10 Besar Kategori Wanita

Dua Pria Curang di Marathon Two Oceans 2026, Masuk 10 Besar Kategori Wanita

by Zahra Zahwa
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua pria didiskualifikasi dari lomba lari bergengsi di Afrika Selatan setelah masuk 10 besar kategori wanita. Namun,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

April 19, 2026
Super Indo Berbagi Kebahagiaan Lebaran untuk 3.000 Warga di 6 Kota

Super Indo Berbagi Kebahagiaan Lebaran untuk 3.000 Warga di 6 Kota

April 19, 2026
FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

April 19, 2026
Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

April 20, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
Eileen Gu Puncaki Karier 2026, Kini Lawan Kritik dan “Musuh”

Eileen Gu Puncaki Karier 2026, Kini Lawan Kritik dan “Musuh”

April 20, 2026
Traveler Ungkap Rahasia Business Class 2026, Tidak Selalu Worth It

Traveler Ungkap Rahasia Business Class 2026, Tidak Selalu Worth It

April 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved