JAKARTA, Cobisnis.com – Tim Roy Suryo Cs mengajukan tiga nama untuk diperiksa sebagai ahli oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/2/2026).
Dua di antaranya adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Selain itu, turut diajukan pula Ahmad Sobari sebagai ahli.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Mulyadi, menyampaikan bahwa ketiganya dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan oleh penyidik.
“Besok ada tiga ahli yang akan diperiksa, yaitu Komjen Oegroseno, Ahmad Sobari, dan Prof Dr Din Syamsuddin,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik yang mengantongi salinan ijazah Jokowi dari KPU RI. Pemeriksaan terhadap Bonatua berlangsung lebih dari lima jam dengan total 27 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama awalnya terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, namun dua di antaranya (Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis) telah dicabut status tersangkanya.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), yang dikenal dengan sebutan Trio RRT.













