• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, June 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasien Keadaan Darurat, Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 10, 2026
in Nasional
0
Pasien Keadaan Darurat,  Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

JAKARTA, Cobisnis.com— Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien yang kesulitan mendapatkan layanan medis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan tindakan rutin seperti cuci darah, karena status PBI mereka dinonaktifkan.

Ghufron menjelaskan bahwa larangan menolak pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif.

“Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Jadi alasan administratif tidak bisa dijadikan dasar penolakan,” tegas Ghufron.

Saat ini, tercatat sekitar 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gagal ginjal kronikyang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kondisi ini terjadi akibat proses pembaruan dan sinkronisasi data di Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya dalam pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penetapan penerima bantuan sosial dan PBI.

Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menyebutkan bahwa proses reaktivasi telah dibahas terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif, sehingga layanan medis tetap dapat berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.

Namun, terdapat sekitar 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan reaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur batasan reaktivasi kepesertaan PBI.

Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya pasien dengan kebutuhan perawatan rutin.

“Kalau pasien sudah berada di rumah sakit, bisa langsung dibantu lewat PIPP (Pusat Informasi dan Pengaduan Peserta) kantor BPJS, atau layanan BPJS Satu yang ada di setiap rumah sakit. Di setiap RS ada petugas dan nomor layanan yang bisa dihubungi. Prosesnya sebenarnya tidak rumit, selama SK Kemensos dan data kepesertaan jelas, kita bisa mengikuti mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Desil 1 masyarakat miskin dan miskin ekstrem (prioritas utama)

Bantuan pemerintah juga menjangkau kelompok rentan hingga desil 4 dan 5

Gus Ipul menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI sebagai bagian dari penataan data berbasis DTSEN. Dari jumlah tersebut:

87.591 peserta mengajukan reaktivasi,

Sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik,

Sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Dari 13 juta lebih yang dinonaktifkan, ada yang reaktivasi, ada yang mandiri, dan ada yang ditanggung pemda. Ini bagian dari penataan data dan perlindungan sosial agar tepat sasaran,” pungkasnya.

– RS wajib melayani pasien darurat meskipun BPJS PBI nonaktif

– Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 ayat (2)

Penolakan pasien darurat karena alasan administratif melanggar undang-undang

120.472 pasien katastropi terdampak nonaktif PBI akibat pemutakhiran DTSEN

105.508 peserta dibahas untuk reaktivasi

480 peserta tidak bisa direaktivasi (batas reaktivasi Permensos 3/2016)

Reaktivasi bisa melalui PIPP, BPJS Satu, kantor BPJS, dan SK Kemensos

– Pemerintah menonaktifkan 13,5 juta PBI pada 2025 dalam penataan data nasional

Skema perlindungan sosial diarahkan agar bantuan tepat sasaran

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Bpjscobisnis.comdaruratdilarangGus Ipulkondisimenolak pasienPBI JKRumah sakit

Related Posts

PLN Indonesia Power Gelar Clean Energy Day dan Aksi Bersih Pesisir

PLN Indonesia Power Gelar Clean Energy Day dan Aksi Bersih Pesisir

by Iwan Supriyatna
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT PLN Indonesia Power melalui Unit Bisnis Pembangkitan (UBP)...

Tradisi Adat Jamasan Keris 1 Suro 2026: Warisan Jawa Sarat Makna dan Filosofi Kehidupan

Tradisi Adat Jamasan Keris 1 Suro 2026: Warisan Jawa Sarat Makna dan Filosofi Kehidupan

by Hidayat Taufik
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tradisi jamasan pusaka atau pencucian keris pada malam 1 Suro tetap hidup di tengah masyarakat Jawa. Selain...

Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa Jalur Jogja Marathon 2026

Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa Jalur Jogja Marathon 2026

by Rizki Meirino
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan melalui program Mandiri Sahabat Desa....

Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

by Desti Dwi Natasya
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pergantian tahun dalam kalender Hijriah menjadi momen yang dimanfaatkan banyak umat Muslim untuk berdoa dan melakukan refleksi...

Livin’ by Mandiri Catat Pertumbuhan Berkelanjutan hingga Mei 2026

Livin’ by Mandiri Catat Pertumbuhan Berkelanjutan hingga Mei 2026

by Rizki Meirino
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri mencatat pertumbuhan berkelanjutan layanan digital Livin’ by Mandiri hingga Mei 2026. Kinerja positif tersebut sejalan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

May 13, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
BTN Jakarta International Marathon 2026 Perkuat Sport Tourism Indonesia

BTN Jakarta International Marathon 2026 Perkuat Sport Tourism Indonesia

June 15, 2026
Purbaya Apresiasi Pemulihan Aset Eddy Tansil 2026, Bukti Negara Tetap Kejar Kerugian

Purbaya Apresiasi Pemulihan Aset Eddy Tansil 2026, Bukti Negara Tetap Kejar Kerugian

June 15, 2026
PLN Indonesia Power Gelar Clean Energy Day dan Aksi Bersih Pesisir

PLN Indonesia Power Gelar Clean Energy Day dan Aksi Bersih Pesisir

June 15, 2026
Tradisi Adat Jamasan Keris 1 Suro 2026: Warisan Jawa Sarat Makna dan Filosofi Kehidupan

Tradisi Adat Jamasan Keris 1 Suro 2026: Warisan Jawa Sarat Makna dan Filosofi Kehidupan

June 15, 2026
Perluas Layanan ASN dan UMKM, BTN Teken MoU dengan Pemprov DKI & Kementerian UMKM

Perluas Layanan ASN dan UMKM, BTN Teken MoU dengan Pemprov DKI & Kementerian UMKM

June 15, 2026
Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa Jalur Jogja Marathon 2026

Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa Jalur Jogja Marathon 2026

June 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved