Cobisnis.com – Sejumlah buruh di Bekasi meminta pemberian subsidi upah dari Presiden Joko Widodo dilakukan secara adil dan merata, bukan hanya kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu buruh di Bekasi Selatan, Endro mengatakan jika mengacu hanya pada ketentuan itu, maka pemerintah dianggap pilih kasih dalam mengeluarkan sebuah kebijakan. “Faktanya memang banyak buruh itu yang enggak punya BPJS Ketenagakerjaan karena alasan macam-macam,” kata Endro seperti dikutip dari Ayo Bekasi, Senin (10/8/2020).
Alasan tersebut, salah satunya lantaran status buruh yang masih kontrak dan perusahaan tidak mau mendaftarkan pekerjanya menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Buruh lain, Sari mengaku dirinya merupakan salah satu pekerja yang kemungkinan besar tidak mendapatkan subsidi upah tersebut.
Padahal, gajinya pun sudah dipotong sebanyak 50 persen sejak pandemi Covid-19 terjadi. “Status saya masih kontrak dan katanya kalau karyawan kontrak belum bisa dapat BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan,” ujarnya.
Dia juga berharap sama, Presiden Jokowi mau mempertimbangkan kembali syarat penerima subsidi upah tidak lagi berdasarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Iya kalau bisa semua buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta bisa dapat semua rata,” kata dia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pemberian subsidi upah didasarkan pada data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan. Adapun alasan KSPI bahwa yang mendapatkan subsidi bukan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah, karena semua buruh atau pekerja adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi,” ujarnya.