JAKARTA, Cobisnis.com– Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Regulasi ini memberikan kewenangan kepada negara untuk menertibkan hingga mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal, demi kepentingan masyarakat luas.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 6 November 2025 dan diundangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah menegaskan bahwa tanah merupakan sumber daya strategis nasional yang memiliki peran penting dalam pembangunan, sehingga harus dikelola dan dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai tanpa fungsi yang jelas.
Dalam penjelasan umum PP 48/2025 dijelaskan bahwa masih banyak lahan yang telah diberikan izin atau hak pengelolaan, namun tidak digunakan secara produktif. Situasi ini dinilai menghambat pemerataan pembangunan serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen melakukan penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.
Tanah yang terbukti telantar dapat dikembalikan ke negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik, seperti pengembangan sektor pertanian, pembangunan perumahan rakyat, serta percepatan infrastruktur nasional.













