JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan hari kerja sepanjang tahun depan.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa penetapan cuti bersama dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus memberikan kepastian bagi ASN dalam merencanakan aktivitas kerja dan kehidupan pribadi.
Keppres Nomor 42 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Salinan keputusan ini disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu, setiap instansi diminta tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama periode cuti bersama.
Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2026:
1.Senin, 16 Februari 2026, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
2.Rabu, 18 Maret 2026, cuti bersama HariSuci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
3.Jumat, 20 Maret 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
4.Senin, 23 Maret 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
5.Selasa, 24 Maret 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
6. Jumat, 15 Mei 2026, cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
7. Kamis, 28 Mei 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah;
8.Kamis, 24 Desember 2026, cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih terencana serta memberikan kepastian jadwal kerja dan libur bagi seluruh ASN di Indonesia.













