JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) kini berstatus buronan internasional. Penetapan tersebut menyusul diterbitkannya red notice Interpol atas namanya.
Riza Chalid merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa red notice terhadap Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers pada Minggu (1/2/2026).
Untung menjelaskan, setelah red notice terbit, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik mitra Interpol di luar negeri maupun kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri, guna mendukung upaya penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Interpol dalam menangani kejahatan lintas negara, khususnya terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025. Aparat penegak hukum memastikan proses pencarian dan penindakan akan terus dilakukan melalui kerja sama internasional.














