JAKARTA, Cobisnis.com — Polri resmi menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Langkah ini diambil semata-mata demi menjamin pemeriksaan berjalan objektif serta menjaga prinsip keadilan dalam penegakan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Menurut Trunoyudo, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit digelar pada Senin (26/1/2026), saat penanganan kasus Hogi Minaya menjadi sorotan luas publik.
Hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, yang memicu kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Rekomendasi penonaktifan Kapolres Sleman pun disepakati seluruh peserta rapat audit hingga pemeriksaan lanjutan rampung.
Polda DIY dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan Kapolres Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang pukul 10.00 WIB.
Kasus Hogi Minaya sendiri menuai perhatian publik dan DPR RI. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran tersebut berujung pada tewasnya kedua pelaku.
Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut bermasalah.
Ia menekankan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum. DPR juga meminta aparat penegak hukum tidak lagi membebani keluarga Hogi, yang dinilai sebagai korban tindak kejahatan, dalam proses hukum selanjutnya.














