JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda tersebut. Ia menyatakan Yaqut Cholil Qoumas dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara kuota haji Indonesia.
“Benar, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Budi menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkara ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan tersebut kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus. Padahal, sesuai ketentuan, porsi kuota haji khusus seharusnya sekitar delapan persen dari total kuota.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi praktik suap dan transaksi terkait pembagian kuota haji khusus yang diduga melibatkan biro perjalanan haji serta sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran dana berupa commitment fee dari tambahan kuota tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK telah menyita dana hampir Rp100 miliar dari sejumlah PIHK yang diduga berkaitan dengan perkara ini. KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












