JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan tidak boleh ada warga yang kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi. Masyarakat yang memenuhi syarat akan diarahkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar kepesertaan JKN mereka tetap aktif.
“Negara harus hadir memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada warga yang terputus proteksi karena tidak mampu membayar iuran,” ujar Muhaimin dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, jaminan kesehatan bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan penghapusan tunggakan ini, warga rentan diharapkan dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi maupun biaya.
Muhaimin menambahkan, tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat berisiko terjebak dalam kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan. Karena itu, program ini menjadi bagian dari upaya negara mencegah kerentanan sosial yang lebih luas.
Agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berkelanjutan, ia meminta sinergi antara kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan seluruh warga dapat memperoleh layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
“Dengan penghapusan tunggakan, peserta JKN bisa kembali aktif dan mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara penuh,” kata Muhaimin.














