• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan Sepenuhnya Kewenangan Kemenag

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 26, 2026
in Nasional
0
Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan Sepenuhnya Kewenangan Kemenag

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menegaskan bahwa mekanisme pembagian kuota haji tambahan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Pernyataan tersebut disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Fuad, pihak biro perjalanan haji khusus atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hanya bertugas mengisi kuota yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Ia mengaku tidak terlibat dalam proses penentuan maupun pembagian kuota tersebut.

“Seluruh pembagian kuota menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Kami hanya diminta untuk mengisi kuota yang sudah diberikan,” ujarnya.

Fuad juga menyampaikan bahwa pada penyelenggaraan haji 2024, Maktour Travel justru mengalami pengurangan kuota haji khusus. Ia menyebut, kuota riil yang diterima Maktour saat awal pengumuman hanya berjumlah 276 jemaah.

Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya pembagian kuota berbasis PIHK sehingga pengaturannya dilakukan oleh masing-masing penyelenggara. Namun, sistem tersebut berubah pada 2024, sehingga kuota tambahan yang diterima Maktour disebut tidak signifikan.
“Kalau dibilang kami menggunakan kuota tambahan, jumlahnya tidak lebih dari 20 orang,” katanya.

Selain diperiksa oleh penyidik KPK, Fuad menyebut pemeriksaan juga melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan tersebut mencakup klarifikasi terkait pembiayaan operasional yang dikeluarkan oleh Maktour selama penyelenggaraan ibadah haji.

“Setiap penyelenggara memiliki struktur biaya yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan,” ujar Fuad.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comFuad Hasan MasyhurKemenagkewenanganKPKKuota hajiMaktour TravelmekanismeYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua perwakilan Indonesia dari International Chamber of Commerce (ICC), yakni Wincen Santoso dan Nico Mooduto, menghadiri pertemuan...

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah berencana segera mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) dalam waktu dekat. Menteri Dalam Negeri,...

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA , Cobisnis. 30 Maret 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum...

Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung terus mendalami kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret nama...

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Di Hadapan DPR RI, Amsal: Saya Hanya Pekerja Kreatif, Kenapa Dipenjara?

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tangis Amsal Christy Sitepu pecah saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

March 28, 2026
Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

March 29, 2026
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

DLH DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Sungai TPU Tanah Kusir

March 30, 2026
Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

March 30, 2026
WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

March 30, 2026
Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

March 30, 2026
Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved