JAKARTA, Cobisnis.com — Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengungkapkan bahwa perusahaannya mengalami kesulitan besar dalam memperoleh kuota haji khusus tambahan pada periode 2023–2024 dari Kementerian Agama. Pernyataan itu disampaikan Fuad saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Fuad menyebut, pada 2024 kuota haji khusus untuk Maktour justru mengalami pemangkasan signifikan. Ia mengklaim hanya memperoleh tambahan kuota dalam jumlah sangat terbatas, bahkan harus menunggu hingga detik terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan biro travel untuk memberangkatkan kembali jemaah haji.
“Kuota kami terpangkas lebih dari 50 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tambahan yang didapat pun tidak sampai 300. Karena itu, kami akhirnya menggunakan jalur Haji Furoda,” ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Fuad juga membantah tudingan bahwa dirinya mengusulkan pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan usulan tersebut dan justru merasa dirugikan oleh narasi yang berkembang.
“Saya sendiri kesulitan mendapatkan kuota. Jadi tidak benar kalau saya disebut mengusulkan pembagian 50:50,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya dibagi sesuai ketentuan undang-undang, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun diduga dibagi sama rata.
KPK menyatakan perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).














