• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 25, 2026
in Nasional
0
Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Aturan baru ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang ramai dibahas publik adalah potensi pidana berat bagi praktik parkir liar. Dalam kondisi tertentu, juru parkir liar bahkan bisa diancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut tidak berlaku otomatis. Hukuman berat hanya dapat diterapkan jika praktik parkir liar memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 482 KUHP baru. Pasal ini menjerat perbuatan yang memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang dengan ancaman, kekerasan, atau tekanan demi keuntungan pelaku.

Menurut Fickar, kunci utama ada pada unsur paksaan. Jika seseorang terpaksa membayar uang parkir karena intimidasi atau ancaman, maka perbuatan tersebut bisa masuk kategori pemerasan.

Sebaliknya, apabila pemberian uang parkir dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 482 tidak bisa diterapkan. Artinya, tidak semua parkir liar otomatis berujung pidana berat.

Pengelolaan parkir resmi sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Penyelenggaraan parkir dilakukan melalui dinas terkait dengan petugas yang memiliki surat tugas dan identitas resmi.

Namun dalam praktiknya, parkir liar masih menjadi persoalan klasik di berbagai kota besar, termasuk Jakarta. Ketidakteraturan sistem parkir kerap memicu konflik antara masyarakat dan juru parkir tidak resmi.

Secara sosial, praktik parkir liar juga berdampak pada rasa aman pengguna jalan. Banyak warga merasa terpaksa membayar demi menghindari konflik, meski nominalnya relatif kecil.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan pendekatan pidana. Penataan sistem parkir, edukasi, serta penyediaan lapangan kerja alternatif menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau memahami batas antara pungutan sukarela dan tindakan pemaksaan. Penegakan hukum diharapkan berjalan adil, proporsional, dan berorientasi pada ketertiban umum.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free online course
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: Cobisnishukum pidanaJakartaKetertiban\KUHP BaruParkir LiarPebisnismuda

Related Posts

Usai Lebaran, Jakarta Kembali Diserbu Kendaraan hingga Macet

Usai Lebaran, Jakarta Kembali Diserbu Kendaraan hingga Macet

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

Jakarta, Cobisnis.com — Kepadatan lalu lintas kembali terjadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta setelah berakhirnya libur Lebaran. Kembalinya aktivitas...

Jutaan Massa ‘No Kings’ Mengguncang Kota-kota AS, Apa yang Mereka Ingin Capai?

Jutaan Massa ‘No Kings’ Mengguncang Kota-kota AS, Apa yang Mereka Ingin Capai?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jutaan warga Amerika Serikat (AS) turun ke jalan pada Sabtu (28/3/2026) dalam gelombang protes besar bertajuk “No...

Rudal Balistik Iran Serang Area Sekitar Dimona, Israel Laporkan Korban dan Kerusakan

Rudal Balistik Iran Serang Area Sekitar Dimona, Israel Laporkan Korban dan Kerusakan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran meluncurkan serangan rudal ke lokasi fasilitas nuklir Israel di Kota Dimona pada Sabtu (21/3/2026), menimbulkan kerusakan...

Krisis Energi Global Mengintai, Harga Minyak Dunia Pecahkan Rekor Baru di Tengah Ketegangan Iran

Krisis Energi Global Mengintai, Harga Minyak Dunia Pecahkan Rekor Baru di Tengah Ketegangan Iran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga minyak mentah dunia mencapai level tertinggi dalam hampir empat tahun, sementara kekhawatiran pasar terhadap gangguan pasokan...

Uji Coba Mesin Roket Terbaru Korut Disaksikan Kim Jong Un, Sinyal Penguatan Militer Makin Nyata

Uji Coba Mesin Roket Terbaru Korut Disaksikan Kim Jong Un, Sinyal Penguatan Militer Makin Nyata

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Korea Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam pengembangan militer dengan menguji mesin roket terbaru berdaya dorong tinggi yang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

March 30, 2026
Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

March 28, 2026
Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

March 29, 2026
Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

March 30, 2026
WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

March 30, 2026
Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

March 30, 2026
Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved