• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 25, 2026
in Nasional
0
Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Aturan baru ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang ramai dibahas publik adalah potensi pidana berat bagi praktik parkir liar. Dalam kondisi tertentu, juru parkir liar bahkan bisa diancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut tidak berlaku otomatis. Hukuman berat hanya dapat diterapkan jika praktik parkir liar memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 482 KUHP baru. Pasal ini menjerat perbuatan yang memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang dengan ancaman, kekerasan, atau tekanan demi keuntungan pelaku.

Menurut Fickar, kunci utama ada pada unsur paksaan. Jika seseorang terpaksa membayar uang parkir karena intimidasi atau ancaman, maka perbuatan tersebut bisa masuk kategori pemerasan.

Sebaliknya, apabila pemberian uang parkir dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 482 tidak bisa diterapkan. Artinya, tidak semua parkir liar otomatis berujung pidana berat.

Pengelolaan parkir resmi sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Penyelenggaraan parkir dilakukan melalui dinas terkait dengan petugas yang memiliki surat tugas dan identitas resmi.

Namun dalam praktiknya, parkir liar masih menjadi persoalan klasik di berbagai kota besar, termasuk Jakarta. Ketidakteraturan sistem parkir kerap memicu konflik antara masyarakat dan juru parkir tidak resmi.

Secara sosial, praktik parkir liar juga berdampak pada rasa aman pengguna jalan. Banyak warga merasa terpaksa membayar demi menghindari konflik, meski nominalnya relatif kecil.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan pendekatan pidana. Penataan sistem parkir, edukasi, serta penyediaan lapangan kerja alternatif menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau memahami batas antara pungutan sukarela dan tindakan pemaksaan. Penegakan hukum diharapkan berjalan adil, proporsional, dan berorientasi pada ketertiban umum.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: Cobisnishukum pidanaJakartaKetertiban\KUHP BaruParkir LiarPebisnismuda

Related Posts

Zulhas Ungkap Hambatan Program MBG, Pemerintah Siapkan Evaluasi Menyeluruh Selama Sebulan

Zulhas Ungkap Hambatan Program MBG, Pemerintah Siapkan Evaluasi Menyeluruh Selama Sebulan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Menteri Koordinator Bidang Pangan...

Psikolog Bagikan Tips Mengatasi Anak Tantrum

Psikolog Bagikan Tips Mengatasi Anak Tantrum

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tantrum merupakan ledakan emosi yang umum dialami anak ketika merasa frustrasi, sedih, atau kesulitan mengungkapkan perasaannya. Dalam...

Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 25 kepala daerah mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan III yang digelar Lemhannas pada 15 hingga...

Ternyata Ini yang Langsung Dinilai Orang Saat Pertama Kali Bertemu

Ternyata Ini yang Langsung Dinilai Orang Saat Pertama Kali Bertemu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kesan pertama sering kali terbentuk hanya dalam hitungan menit setelah seseorang bertemu. Tanpa disadari, orang lain bisa...

Trump Mendadak Batalkan Tarif 20 Persen di Selat Hormuz, Ada Apa?

Trump Mendadak Batalkan Tarif 20 Persen di Selat Hormuz, Ada Apa?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump membatalkan rencana penerapan tarif 20 persen terhadap setiap muatan kargo yang melintasi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
NCT 127 Umumkan Tur Dunia THE REDLINE, Jakarta Masuk Daftar Konser

NCT 127 Umumkan Tur Dunia THE REDLINE, Jakarta Masuk Daftar Konser

July 7, 2026
Ketua Komisi II Minta Mental Kerja ASN Berubah, Tak Sekadar Absen dan Ngopi

Ketua Komisi II Minta Mental Kerja ASN Berubah, Tak Sekadar Absen dan Ngopi

July 15, 2026
NCT 127 Lanjut Bersama SM Entertainment, Johnny hingga Haechan Perpanjang Kontrak

Hidup sebagai Tunawisma, Mantan Bintang ‘The Ring’ Tinggalkan Warisan Rp7,2 Miliar

July 15, 2026
ATR/BPN Pastikan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari

ATR/BPN Pastikan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari

July 15, 2026
Perayaan 30 Tahun Perjalanan AIA di Indonesia

Perayaan 30 Tahun Perjalanan AIA di Indonesia

July 16, 2026
Drama Menit Akhir! Argentina Balikkan Keadaan, Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Drama Menit Akhir! Argentina Balikkan Keadaan, Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026

July 16, 2026
Zulhas Ungkap Hambatan Program MBG, Pemerintah Siapkan Evaluasi Menyeluruh Selama Sebulan

Zulhas Ungkap Hambatan Program MBG, Pemerintah Siapkan Evaluasi Menyeluruh Selama Sebulan

July 15, 2026
Psikolog Bagikan Tips Mengatasi Anak Tantrum

Psikolog Bagikan Tips Mengatasi Anak Tantrum

July 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved