• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 25, 2026
in Nasional
0
Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Aturan baru ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang ramai dibahas publik adalah potensi pidana berat bagi praktik parkir liar. Dalam kondisi tertentu, juru parkir liar bahkan bisa diancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut tidak berlaku otomatis. Hukuman berat hanya dapat diterapkan jika praktik parkir liar memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 482 KUHP baru. Pasal ini menjerat perbuatan yang memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang dengan ancaman, kekerasan, atau tekanan demi keuntungan pelaku.

Menurut Fickar, kunci utama ada pada unsur paksaan. Jika seseorang terpaksa membayar uang parkir karena intimidasi atau ancaman, maka perbuatan tersebut bisa masuk kategori pemerasan.

Sebaliknya, apabila pemberian uang parkir dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 482 tidak bisa diterapkan. Artinya, tidak semua parkir liar otomatis berujung pidana berat.

Pengelolaan parkir resmi sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Penyelenggaraan parkir dilakukan melalui dinas terkait dengan petugas yang memiliki surat tugas dan identitas resmi.

Namun dalam praktiknya, parkir liar masih menjadi persoalan klasik di berbagai kota besar, termasuk Jakarta. Ketidakteraturan sistem parkir kerap memicu konflik antara masyarakat dan juru parkir tidak resmi.

Secara sosial, praktik parkir liar juga berdampak pada rasa aman pengguna jalan. Banyak warga merasa terpaksa membayar demi menghindari konflik, meski nominalnya relatif kecil.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan pendekatan pidana. Penataan sistem parkir, edukasi, serta penyediaan lapangan kerja alternatif menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau memahami batas antara pungutan sukarela dan tindakan pemaksaan. Penegakan hukum diharapkan berjalan adil, proporsional, dan berorientasi pada ketertiban umum.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Cobisnishukum pidanaJakartaKetertiban\KUHP BaruParkir LiarPebisnismuda

Related Posts

Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai Independent Co Chair atau Ketua Bersama Independen untuk penggalangan...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Juanda

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Juanda

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Seorang penumpang pesawat rute Kuala...

BUMI Raup Laba Lebih Tinggi di Semester I 2026, Profitabilitas Terus Menguat

BUMI Raup Laba Lebih Tinggi di Semester I 2026, Profitabilitas Terus Menguat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bumi Resources Tbk atau BUMI membukukan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan mencatat laba bersih...

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Status jaksa milik Febrie Adriansyah resmi diberhentikan sementara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Indonesia Segera Miliki Dua Pabrik Baterai EV, Fasilitas Karawang Siap Diresmikan

Indonesia Segera Miliki Dua Pabrik Baterai EV, Fasilitas Karawang Siap Diresmikan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pabrik ekosistem baterai kendaraan listrik atau electric vehicle di Karawang, Jawa Barat, telah selesai dibangun. Pemerintah kini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#BeliLokal IFW 2026

#BeliLokal di IFW 2026 Dorong Pertumbuhan Brand Fesyen Lokal

August 4, 2026
Tito Karnavian Dorong Digitalisasi Data agar Bansos Lebih Tepat Sasaran

Tito Karnavian Dorong Digitalisasi Data agar Bansos Lebih Tepat Sasaran

August 4, 2026
Frank Lampard Ingin Reuni dengan Mykhailo Mudryk di Coventry City

Gianni Infantino Disorot Usai Skandal Komersialisasi Piala Dunia FIFA

August 4, 2026
Frank Lampard Ingin Reuni dengan Mykhailo Mudryk di Coventry City

Frank Lampard Ingin Reuni dengan Mykhailo Mudryk di Coventry City

August 4, 2026
MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Tiga WN Malaysia Terciduk Selundupkan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

August 5, 2026
AS Sesumbar Selat Hormuz Segera Dibuka, Yakin Kesepakatan dengan Iran Rampung Besok

AS Sesumbar Selat Hormuz Segera Dibuka, Yakin Kesepakatan dengan Iran Rampung Besok

August 5, 2026
MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Koruptor

MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Koruptor

August 5, 2026
Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

August 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved