• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 25, 2026
in Nasional
0
Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Aturan baru ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang ramai dibahas publik adalah potensi pidana berat bagi praktik parkir liar. Dalam kondisi tertentu, juru parkir liar bahkan bisa diancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut tidak berlaku otomatis. Hukuman berat hanya dapat diterapkan jika praktik parkir liar memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 482 KUHP baru. Pasal ini menjerat perbuatan yang memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang dengan ancaman, kekerasan, atau tekanan demi keuntungan pelaku.

Menurut Fickar, kunci utama ada pada unsur paksaan. Jika seseorang terpaksa membayar uang parkir karena intimidasi atau ancaman, maka perbuatan tersebut bisa masuk kategori pemerasan.

Sebaliknya, apabila pemberian uang parkir dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 482 tidak bisa diterapkan. Artinya, tidak semua parkir liar otomatis berujung pidana berat.

Pengelolaan parkir resmi sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Penyelenggaraan parkir dilakukan melalui dinas terkait dengan petugas yang memiliki surat tugas dan identitas resmi.

Namun dalam praktiknya, parkir liar masih menjadi persoalan klasik di berbagai kota besar, termasuk Jakarta. Ketidakteraturan sistem parkir kerap memicu konflik antara masyarakat dan juru parkir tidak resmi.

Secara sosial, praktik parkir liar juga berdampak pada rasa aman pengguna jalan. Banyak warga merasa terpaksa membayar demi menghindari konflik, meski nominalnya relatif kecil.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan pendekatan pidana. Penataan sistem parkir, edukasi, serta penyediaan lapangan kerja alternatif menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau memahami batas antara pungutan sukarela dan tindakan pemaksaan. Penegakan hukum diharapkan berjalan adil, proporsional, dan berorientasi pada ketertiban umum.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: Cobisnishukum pidanaJakartaKetertiban\KUHP BaruParkir LiarPebisnismuda

Related Posts

FIFA ASEAN Cup 2026 Digelar, Pramono Pastikan Jakarta Siap

FIFA ASEAN Cup 2026 Digelar, Pramono Pastikan Jakarta Siap

by Hidayat Taufik
September 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan berlangsung di Jakarta...

Masuk Hari ke-7, 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Masih Dicari

Masuk Hari ke-7, 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Masih Dicari

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pencarian terhadap delapan orang yang hilang di sekitar Gunung Anak Krakatau memasuki hari ketujuh pada Senin, 14...

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 7.000, Tembus Rp 2,61 Juta per Gram

Harga Emas Antam Pagi Ini Turun, 1 Gram Kini Rp2.602.000

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga emas Antam kembali turun pada Senin, 14 September 2026. Harga emas 24 karat tercatat Rp2.602.000 per...

Gempa M 5,2 Guncang Malang Pagi Ini, BMKG Beri Penjelasan

Gempa M 5,2 Guncang Malang Pagi Ini, BMKG Beri Penjelasan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gempa bumi tektonik bermagnitudo 5,2 mengguncang wilayah pesisir selatan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, 14 September 2026...

Ingin Anak Lebih Pandai Mengelola Emosi? Coba 7 Cara Ini

Ingin Anak Lebih Pandai Mengelola Emosi? Coba 7 Cara Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kecerdasan emosional atau EQ menjadi salah satu kemampuan penting yang perlu dibangun sejak anak masih kecil. Kemampuan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adythia Pratam Bongkar Alasan Banyak Orang Sulit Dapat Kerja

Adythia Pratam Bongkar Alasan Banyak Orang Sulit Dapat Kerja

September 9, 2026
Generasi Muda Makin Terkoneksi, Tapi Justru Makin Terputus

Generasi Muda Makin Terkoneksi, Tapi Justru Makin Terputus

September 10, 2026
Feri Irwandi Ungkap Alasan Buka Patungan untuk Hutan di Kalimantan

Feri Irwandi Ungkap Alasan Buka Patungan untuk Hutan di Kalimantan

September 13, 2026
Menurut Ferry Irwandi, Ekonomi Berawal dari Pilihan Manusia

Menurut Ferry Irwandi, Ekonomi Berawal dari Pilihan Manusia

September 8, 2026
BYD membatalkan rencana pembangunan pabrik di Tanjong Malim, Malaysia, tetapi tetap berkomitmen melakukan perakitan mobil secara lokal.

Pabrik BYD di Malaysia Batal Dibangun

September 14, 2026
Erick Soedjasa Pulang untuk Meluruskan Persoalan Hukum: “Saya Tidak Menghindar, Saya Ingin Masalah Ini Segera Selesai”

Erick Soedjasa Pulang untuk Meluruskan Persoalan Hukum: “Saya Tidak Menghindar, Saya Ingin Masalah Ini Segera Selesai”

September 14, 2026
BYD

BYD Pesan 10 Kapal Pengangkut Mobil

September 14, 2026
DPR mendesak Kemenhub menginvestigasi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Kalsel, termasuk dokumen kelayakan dan izin berlayar.

DPR Desak Kemenhub Usut Tenggelamnya KM Virgo

September 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved