• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, January 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Penasihat Hukum Nadiem Nilai Audit Kerugian Negara Tak Sah, Integritas Saksi JPU Dipertanyakan

Dwi Natasya by Dwi Natasya
January 22, 2026
in Nasional
0
Penasihat Hukum Nadiem Nilai Audit Kerugian Negara Tak Sah, Integritas Saksi JPU Dipertanyakan

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengemuka sejumlah fakta yang dinilai krusial oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan serius terkait integritas kesaksian, proses kajian pengadaan, serta dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui pernah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pengakuan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai independensi dan integritas kesaksian para saksi, sehingga keterangannya perlu dicermati dan diuji secara ketat oleh Majelis Hakim.

Fakta lain yang terungkap berkaitan dengan rapat pada 27 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook. Usulan itu disebut bertujuan memudahkan proses lelang serta menghindari potensi temuan pemeriksaan apabila tetap menggunakan skema campuran 14 Chromebook dan 1 Windows.

Usulan tersebut dinilai berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, di mana skema 14 Chromebook dan 1 Windows masih disepakati. Fakta ini, menurut Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa keputusan untuk menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah langsung dari Nadiem.

Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam perlakuan hukum terkait penetapan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang diterbitkan pada 2017, 2018, dan 2020 menetapkan Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. Namun, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara, tanpa penjelasan yang dinilai proporsional.

Dari sisi pembuktian, terungkap bahwa perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti oleh JPU bersumber dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim Penasihat Hukum menilai audit tersebut hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Sejalan dengan temuan tersebut, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, bukan didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem Makarim.

Mewakili Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa tanpa adanya penetapan dari BPK, hasil audit BPKP tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Ia juga menyoroti bahwa proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennya maupun pihak terkait lainnya.

“Hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim pada persidangan berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius terhadap integritas kesaksian.

“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada dalam posisi independen. Karena itu, keterangannya patut diragukan dan telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian,” katanya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comKorupsiNadiem MakarimPenasihat HukumSidang Chromebook

Related Posts

Noe Letto Tegaskan Tetap Kritis Meski Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Noe Letto Tegaskan Tetap Kritis Meski Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

by Hidayat Taufik
January 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Noe Letto menepis anggapan bahwa independensinya hilang setelah resmi dilantik sebagai Tenaga...

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Jenazah di TPU Serang, 10 Saksi Telah Dimintai Keterangan

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Jenazah di TPU Serang, 10 Saksi Telah Dimintai Keterangan

by Hidayat Taufik
January 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Resor (Polres) Serang masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung...

Kuasa Hukum Nilai Keterangan Saksi Google Tak Perkuat Tuduhan terhadap Ibrahim Arief

Kuasa Hukum Nilai Keterangan Saksi Google Tak Perkuat Tuduhan terhadap Ibrahim Arief

by Dwi Natasya
January 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim kuasa hukum Ibrahim Arief menilai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian tidak memperkuat tuduhan terhadap...

VP Corporate Communications Astra Agro Lestari (AALI) Mochamad Husni.

Astra Agro Lestari Bayar Denda Administratif Rp 571 Miliar ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan

by Iwan Supriyatna
January 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) telah melakukan pembayaran denda administratif sebesar Rp571 miliar kepada Satuan Tugas...

Jangan Keliru Memilih Parfum, Pahami Perbedaan EDP, EDT dan Cologne

Tak Hanya Jus Jeruk, Ini Minuman dengan Kandungan Vitamin C Lebih Tinggi untuk Daya Tahan Tubuh

by Desti Dwi Natasya
January 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jus jeruk selama ini identik sebagai sumber utama vitamin C. Minuman ini dikenal menyegarkan, mudah didapat, dan kerap...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap, Treasure Global Jadi Penjual 18,19 Miliar Saham BUMI

Terungkap, Treasure Global Jadi Penjual 18,19 Miliar Saham BUMI

January 22, 2026
VP Corporate Communications Astra Agro Lestari (AALI) Mochamad Husni.

Astra Agro Lestari Bayar Denda Administratif Rp 571 Miliar ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan

January 22, 2026
Berawal dari Manusia Silver, Pemuda Ini Tiba-tiba Jadi Model

Berawal dari Manusia Silver, Pemuda Ini Tiba-tiba Jadi Model

January 20, 2026
Rumah susun subsidi

Rumah Susun Subsidi di Meikarta, Ini Kata Lippo Cikarang (LPCK)

January 21, 2026
Noe Letto Tegaskan Tetap Kritis Meski Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Noe Letto Tegaskan Tetap Kritis Meski Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

January 22, 2026
Polisi Dalami Dugaan Pencurian Jenazah di TPU Serang, 10 Saksi Telah Dimintai Keterangan

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Jenazah di TPU Serang, 10 Saksi Telah Dimintai Keterangan

January 22, 2026
Indonesia Masuk Board of Peace, Organisasi Perdamaian yang Dibentuk Trump

Indonesia Masuk Board of Peace, Organisasi Perdamaian yang Dibentuk Trump

January 22, 2026
Diresmikan Panglima TNI, Masjid Jami’ An-Nur Langsung Dipadati Warga

Diresmikan Panglima TNI, Masjid Jami’ An-Nur Langsung Dipadati Warga

January 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved