JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT yang bertugas sebagai kernet. Mereka diketahui memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dengan metode penyuntikan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kilogram, pelaku menggunakan empat tabung gas subsidi 3 kilogram,” ujar Sumarni dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam. Gas hasil oplosan itu kemudian diedarkan dan dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.
Sumarni menegaskan bahwa elpiji bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan subsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan gas serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan perkiraan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas subsidi dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui layanan kepolisian 110.














