• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, January 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 19, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara konstitusional. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya bersifat deklaratif dan tidak memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret. Kondisi tersebut berpotensi membuat wartawan langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Menurut MK, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Sebagai informasi, IWAKUM mengajukan uji materiil karena menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, berbeda dengan perlindungan yang secara eksplisit diberikan kepada profesi lain seperti advokat dan jaksa. Menurut pemohon, ketidakjelasan norma tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: cobisnis.comIWAKUMmengabulkanMKpermohonanPersuji materiil

Related Posts

Safrizal ZA Ditunjuk Pimpin Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh

Safrizal ZA Ditunjuk Pimpin Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh

by Dwi Natasya
January 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan terus memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan rehabilitasi dan...

Sekolah Dasar Negeri di Pandeglang Disegel Klaim Ahli Waris, Aktivitas Belajar Siswa Terhenti

Sekolah Dasar Negeri di Pandeglang Disegel Klaim Ahli Waris, Aktivitas Belajar Siswa Terhenti

by Hidayat Taufik
January 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Gerendong 1, Kabupaten Pandeglang, Banten, terhenti sementara setelah pihak yang mengaku...

BSI Duduki Posisi Teratas ESG Bank Syariah Global Versi Bloomberg

BSI Duduki Posisi Teratas ESG Bank Syariah Global Versi Bloomberg

by Dwi Natasya
January 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali mencatatkan capaian positif di tingkat internasional. Berdasarkan pemeringkatan terbaru Bloomberg,...

Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Apresiasi dari Menteri Desa PDT

Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Apresiasi dari Menteri Desa PDT

by Dwi Natasya
January 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komitmen Bank Mandiri dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah perdesaan kembali mendapat pengakuan. Pada puncak peringatan...

Pengacara Nadiem Ancam Laporkan Majelis Hakim karena Dilarang Rekam Sidang dari Meja Terdakwa

Pengacara Nadiem Ancam Laporkan Majelis Hakim karena Dilarang Rekam Sidang dari Meja Terdakwa

by Hidayat Taufik
January 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas larangan perekaman sidang dari meja terdakwa dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reruntuhan Pesawat ATR-400 yang Sempat Hilang Kontak Ditemukan di Puncak Bulusaraung

Reruntuhan Pesawat ATR-400 yang Sempat Hilang Kontak Ditemukan di Puncak Bulusaraung

January 18, 2026
Judi Online

Pemberantasan Judi Online Jalan di Tempat, Ini Alasannya

January 19, 2026
Telkom Spin-off Aset Rp 90 T, InfraNexia Dibidik Jadi Next Telkomsel

Telkom Spin-off Aset Rp 90 T, InfraNexia Dibidik Jadi Next Telkomsel

January 18, 2026
Livin’ by Mandiri Dorong Lonjakan Transaksi Digital, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional

Livin’ by Mandiri Dorong Lonjakan Transaksi Digital, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional

January 19, 2026
Safrizal ZA Ditunjuk Pimpin Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh

Safrizal ZA Ditunjuk Pimpin Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh

January 19, 2026
Sekolah Dasar Negeri di Pandeglang Disegel Klaim Ahli Waris, Aktivitas Belajar Siswa Terhenti

Sekolah Dasar Negeri di Pandeglang Disegel Klaim Ahli Waris, Aktivitas Belajar Siswa Terhenti

January 19, 2026
BSI Duduki Posisi Teratas ESG Bank Syariah Global Versi Bloomberg

BSI Duduki Posisi Teratas ESG Bank Syariah Global Versi Bloomberg

January 19, 2026
Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Apresiasi dari Menteri Desa PDT

Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Apresiasi dari Menteri Desa PDT

January 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved