JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan yang masuk, salah satunya dilayangkan langsung oleh Jokowi. Dalam laporan tersebut, terdapat 12 nama yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Seiring berjalannya proses hukum, polisi menaikkan beberapa laporan ke tahap penyidikan. Setelah hampir tujuh bulan penyelidikan, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan murni berdasarkan proses hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Namun demikian, dalam perkembangannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih menempuh jalur restorative justice dengan menemui Jokowi secara langsung.
Atas dasar tersebut, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya menjadi pihak pertama dalam kasus ini yang perkaranya dihentikan secara resmi oleh kepolisian.














