JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mencatat kinerja signifikan sepanjang 2025 dengan mengamankan jutaan hektare lahan bermasalah serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa di sektor perkebunan sawit, Satgas Garuda telah menangani penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.
Sementara di sektor pertambangan, Satgas Halilintar berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan tersebut berasal dari berbagai komoditas tambang, antara lain nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga batu kapur.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hingga saat ini, denda administratif yang telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang mencapai Rp 5,2 triliun. Selain itu, masih terdapat potensi tambahan penerimaan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesediaan membayar.
Berdasarkan hasil pemanggilan, dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, sebanyak 22 perusahaan hadir. Tujuh perusahaan telah menyanggupi pembayaran denda, sementara 15 perusahaan masih mengajukan keberatan. Di sektor sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, 73 perusahaan hadir, dengan 41 perusahaan telah melunasi denda dan 13 perusahaan menyatakan siap membayar.
Barita menegaskan Satgas PKH tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan. Langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam.
Tak hanya dari denda administratif, penertiban yang dilakukan Satgas PKH juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. Melalui Direktorat Jenderal Pajak, negara mencatat tambahan penerimaan sebesar Rp 2,3 triliun.
Menghadapi target penertiban yang semakin besar pada 2026, Satgas PKH berharap dukungan masyarakat. Barita menegaskan seluruh upaya yang dilakukan Satgas PKH bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.













