• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Humaniora

Aturan Baru Buang Sampah Berlaku di Malaysia, Warga Dibiasakan Simpan Sampah Pribadi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
January 10, 2026
in Humaniora
0
Cuaca Jabodetabek Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Malaysia memperketat aturan terkait pembuangan sampah guna menjaga kebersihan lingkungan. Kebijakan ini mendorong munculnya kebiasaan baru di kalangan masyarakat, mulai dari membawa kantong sampah kecil hingga menyimpan sampah sementara di saku atau tas pribadi.

Langkah tersebut sejalan dengan penerapan aturan nasional yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 berdasarkan Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007. Aturan ini menegaskan larangan membuang sampah sembarangan di ruang publik.

Dalam regulasi tersebut, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau sekitar Rp6,6 juta, serta sanksi kerja sosial selama maksimal enam bulan. Bentuk kerja sosial yang diberikan antara lain membersihkan fasilitas umum dengan durasi kerja tidak lebih dari 12 jam.

Menariknya, sebagian warga mengaku telah menerapkan kebiasaan disiplin membuang sampah jauh sebelum aturan tersebut diberlakukan. Aisha Mohd Yusof (39), misalnya, mengatakan sejak kecil ia terbiasa membawa kantong plastik kecil untuk menampung sampah kering hingga menemukan tempat sampah.

Kini, Aisha menggunakan kantong lipat berukuran kecil yang disimpan di gantungan kunci agar mudah dibawa ke mana pun. Kebiasaan ini juga ia ajarkan kepada kedua anak perempuannya sebagai bagian dari edukasi menjaga kebersihan sejak dini.

Praktik serupa dilakukan Tan (63) yang memasang tempat sampah mini di dalam mobilnya. Ia memilih menyimpan sampah sementara daripada membuangnya sembarangan, terutama saat tidak menemukan tempat sampah umum.

“Kalau tidak ada tempat sampah, saya simpan dulu di saku atau wadah kecil yang saya bawa,” ujar Tan, dikutip dari The Straits Times.

Perubahan perilaku masyarakat Malaysia ini menunjukkan bahwa kesadaran lingkungan dapat tumbuh melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten, seiring dengan penegakan aturan yang lebih tegas dari negara.

Tags: Aturan Barucobisnis.commenjaga kebersihan lingkunganPemerintah MalaysiaSimpan Sampah Pribadi

Related Posts

Thomas Cup 2026: Jonatan Christie Kalah, Indonesia Sementara Tertinggal 0-1 dari Prancis

Thomas Cup 2026: Jonatan Christie Kalah, Indonesia Sementara Tertinggal 0-1 dari Prancis

by Hidayat Taufik
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tim Indonesia untuk sementara tertinggal 0-1 dari Prancis dalam laga penentuan Grup D Thomas Cup 2026 usai...

1.720 SPPG Disetop Sementara Pada 2026, Tapi Insentif Rp6 Juta per Hari Jalan Terus !

1.720 SPPG Disetop Sementara Pada 2026, Tapi Insentif Rp6 Juta per Hari Jalan Terus !

by Hidayat Taufik
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengungkapkan sebanyak 1.720 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dihentikan sementara pada 2026....

Horor di Bekasi Timur! Gangguan Taksi Green SM Jadi Awal Tabrakan Kereta

Horor di Bekasi Timur! Gangguan Taksi Green SM Jadi Awal Tabrakan Kereta

by Hidayat Taufik
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi mengungkap dugaan awal penyebab kecelakaan kereta di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Insiden itu diduga bermula dari...

RUPST Bank BJB Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST Bank BJB Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

by Dwi Natasya
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank bjb menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025. Rapat berlangsung hybrid di Bale...

Gempa Berkekuatan 2,5 Magnitudo Goyang Keerom, Papua

Gempa Berkekuatan 2,5 Magnitudo Goyang Keerom, Papua

by Hidayat Taufik
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kabupaten Keerom, Papua, diguncang gempa bumi magnitudo 2,5 pada Selasa sore, 28 April 2026. Getaran terjadi sekitar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

April 27, 2026
Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

April 28, 2026
Bukan Cuma Jasa Raharja, Kemensos Juga Siap Dampingi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bukan Cuma Jasa Raharja, Kemensos Juga Siap Dampingi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

April 28, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
Thomas Cup 2026: Jonatan Christie Kalah, Indonesia Sementara Tertinggal 0-1 dari Prancis

Thomas Cup 2026: Jonatan Christie Kalah, Indonesia Sementara Tertinggal 0-1 dari Prancis

April 29, 2026
1.720 SPPG Disetop Sementara Pada 2026, Tapi Insentif Rp6 Juta per Hari Jalan Terus !

1.720 SPPG Disetop Sementara Pada 2026, Tapi Insentif Rp6 Juta per Hari Jalan Terus !

April 29, 2026
Pengguna Paylater Makin Banyak, Tapi Risiko Gagal Bayar Masih Belum Turun

Pengguna Paylater Makin Banyak, Tapi Risiko Gagal Bayar Masih Belum Turun

April 29, 2026
Horor di Bekasi Timur! Gangguan Taksi Green SM Jadi Awal Tabrakan Kereta

Horor di Bekasi Timur! Gangguan Taksi Green SM Jadi Awal Tabrakan Kereta

April 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved