• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Istana Tanggapi Kritik Publik atas Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 9, 2026
in Nasional
0
Istana Tanggapi Kritik Publik atas Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik publik terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih berupa draf dan belum ditetapkan sebagai kebijakan yang bersifat final.

Prasetyo menyampaikan bahwa draf Perpres tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai upaya memperluas kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan disusun berdasarkan kebutuhan negara dan hanya akan diterapkan dalam situasi tertentu yang benar-benar memerlukan keterlibatan TNI.

Ia menilai polemik yang berkembang di ruang publik lebih banyak dipicu oleh kekhawatiran terhadap berbagai kemungkinan yang belum tentu terjadi. Oleh karena itu, Prasetyo meminta agar substansi kebijakan dipahami secara utuh, termasuk batasan serta ruang lingkup penerapannya yang bersifat situasional.

Sebelumnya, draf Perpres mengenai tugas TNI dalam penanggulangan terorisme beredar luas dan menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi tersebut menilai regulasi itu berpotensi mengancam demokrasi serta melemahkan perlindungan hak asasi manusia.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi, seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, berpandangan bahwa secara hukum pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebutkan bahwa Pasal 43I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang dijadikan dasar penyusunan Perpres dinilai tidak sejalan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Dalam TAP tersebut ditegaskan bahwa tugas perbantuan TNI di bidang keamanan semestinya diatur melalui undang-undang.

Selain aspek formil, koalisi juga menyoroti substansi dalam draf Perpres tersebut. Mereka menilai perumusan kewenangan TNI terlalu luas dan tidak dibatasi secara tegas, sehingga berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kewenangan di luar kepentingan penanggulangan terorisme.

Koalisi juga mengingatkan adanya risiko pelabelan teroris terhadap kelompok masyarakat yang bersikap kritis. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: cobisnis.comKontraSkritikMensesnegperpresTerorismeYLBHI

Related Posts

Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

by Rizki Meirino
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menghadirkan layanan kurban digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri menjelang Idul...

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 14, 2026
0

Firman Soebagyo Peringatkan Bahaya Manipulasi Stok Beras Bulog

Firman Soebagyo Peringatkan Bahaya Manipulasi Stok Beras Bulog

by Desti Dwi Natasya
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti stok beras Bulog yang mencapai 5,3 juta ton. Ia...

UI Dorong Strategi Dekarbonisasi untuk Tekan Emisi Karbon Pelayaran

UI Dorong Strategi Dekarbonisasi untuk Tekan Emisi Karbon Pelayaran

by Hidayat Taufik
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Akademisi dari Universitas Indonesia mendorong Indonesia memperkuat strategi dekarbonisasi di sektor pelayaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk...

Judi Online Makin Mengkhawatirkan, Puluhan Ribu Anak Kecil Ikut Terdampak

Judi Online Makin Mengkhawatirkan, Puluhan Ribu Anak Kecil Ikut Terdampak

by Hidayat Taufik
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Selain itu,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

May 6, 2026
Rizky Ridho Minta Maaf Setelah Persija Gagal Juara

Trump Tegaskan Tak Prioritaskan Dampak Ekonomi dalam Negosiasi Iran

May 13, 2026
DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

May 14, 2026
Menu Makan Malam Trump dan Xi di Beijing Jadi Perbincangan

Menu Makan Malam Trump dan Xi di Beijing Jadi Perbincangan

May 14, 2026
Aljazair Bukan Sekadar Gurun Sahara, Ini Negeri Sejuta Syahid yang Siap Unjuk Gigi di Pariwisata Dunia

Aljazair Bukan Sekadar Gurun Sahara, Ini Negeri Sejuta Syahid yang Siap Unjuk Gigi di Pariwisata Dunia

May 14, 2026
Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

May 14, 2026
DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

May 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved