• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Tiga Provinsi Awal 2026

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 9, 2026
in Nasional
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Tiga Provinsi Awal 2026

JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah pemerintah provinsi mulai memberlakukan program pemutihan serta keringanan pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2026. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administrasi.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan langkah yang diambil pemerintah daerah untuk menghapus atau meringankan beban pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Program ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada awal 2026, setidaknya tiga provinsi telah resmi menerapkan kebijakan tersebut, yakni Bali, Aceh, dan Sulawesi Tenggara. Masing-masing daerah menetapkan skema pemutihan dengan ketentuan dan sasaran yang berbeda.

Di Provinsi Bali, keringanan pajak kendaraan diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 dan efektif mulai 5 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 8 persen untuk kendaraan bermesin hingga 200 cc dan 9 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

Selain itu, wajib pajak yang selama ini tercatat patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan tambahan potongan. Untuk kendaraan hingga 200 cc, diskon tambahan diberikan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 5 persen.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berjalan sejak 2025 dan diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Program pemutihan di Aceh meliputi penghapusan seluruh tunggakan pokok PKB, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan ke luar daerah, penghapusan denda administrasi, serta pembebasan pajak progresif.

Adapun Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan pemutihan pajak kendaraan yang difokuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pemerintah menghapuskan denda serta tunggakan pokok PKB hingga tahun 2024 bagi kelompok tersebut. Program ini berlaku hingga April 2026 dengan persyaratan melampirkan KTP, STNK, BPKB, serta kartu pelajar atau mahasiswa.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: AcehBalicobisnis.comKendaraanmotorPADPajakpemutihanstnkSuktra

Related Posts

Piala Dunia 2026: Manchester City Pimpin Daftar Klub Penyumbang Pemain

Piala Dunia 2026: Manchester City Pimpin Daftar Klub Penyumbang Pemain

by Hidayat Taufik
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Manchester City mencatat rekor baru sebagai klub penyumbang pemain terbanyak di Piala Dunia 2026. Klub asal Inggris...

Dokter Jelaskan Tahapan Berhenti Merokok dan Masa Kritis pada Awal Pemulihan

Dokter Jelaskan Tahapan Berhenti Merokok dan Masa Kritis pada Awal Pemulihan

by Hidayat Taufik
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Berhenti merokok masih menjadi tantangan besar bagi banyak orang. Meski banyak perokok ingin lepas dari ketergantungan nikotin,...

Ingin Mulai Trading? Simak 4 Langkah Dasar untuk Pemula

Ingin Mulai Trading? Simak 4 Langkah Dasar untuk Pemula

by Rizki Meirino
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Minat masyarakat Indonesia terhadap aktivitas trading terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan jumlah investor yang didominasi...

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BGN

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BGN

by Desti Dwi Natasya
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi...

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Perkembangan Kasusnya !

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Perkembangan Kasusnya !

by Hidayat Taufik
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Petugas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polda Ungkap Dana Jamaah Umrah Dipakai Tutupi Masalah Keuangan Hanania Group

Polda Ungkap Dana Jamaah Umrah Dipakai Tutupi Masalah Keuangan Hanania Group

June 3, 2026
Intip Harta dan Isi Garasi Dadan Hindayana yang Dicopot dari Kepala BGN

Intip Harta dan Isi Garasi Dadan Hindayana yang Dicopot dari Kepala BGN

June 3, 2026
Biaya Proyek Infrastruktur Bisa Membengkak, Kementerian PU Tunggu Keputusan LKPP

Biaya Proyek Infrastruktur Bisa Membengkak, Kementerian PU Tunggu Keputusan LKPP

June 2, 2026
Acer Luncurkan Swift Air 14 dan Swift Spin 14 AI dengan Fitur AI Terbaru

Jalan Lenteng Agung Diperbaiki, Dua Rute Transjakarta Alami Penyesuaian

June 3, 2026
Piala Dunia 2026: Manchester City Pimpin Daftar Klub Penyumbang Pemain

Piala Dunia 2026: Manchester City Pimpin Daftar Klub Penyumbang Pemain

June 3, 2026
BTN Gandeng Bank Sampah Kurangi Emisi Rumah

BTN Gandeng Bank Sampah Kurangi Emisi Rumah

June 3, 2026
Dokter Jelaskan Tahapan Berhenti Merokok dan Masa Kritis pada Awal Pemulihan

Dokter Jelaskan Tahapan Berhenti Merokok dan Masa Kritis pada Awal Pemulihan

June 3, 2026
Ingin Mulai Trading? Simak 4 Langkah Dasar untuk Pemula

Ingin Mulai Trading? Simak 4 Langkah Dasar untuk Pemula

June 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved