• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, July 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Bacakan Eksepsi di Pengadilan, Nadiem: Dakwaan Tanpa Bukti Sah

Dwi Natasya by Dwi Natasya
January 5, 2026
in News
0
Bacakan Eksepsi di Pengadilan, Nadiem: Dakwaan Tanpa Bukti Sah

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan eksepsi pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Nadiem menegaskan bahwa dakwaan tersebut diajukan tanpa alat bukti yang sah dan berpotensi melanggar asas keadilan.

Nadiem mengungkapkan, atas permintaan kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dua kali melakukan audit kepatuhan pada 2023 dan 2024 terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk pelaksanaan tahun 2020 serta 2021–2022. Dari audit tersebut, tidak ditemukan adanya harga yang tidak wajar maupun pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, selama masa jabatannya sebagai menteri, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah melakukan audit terhadap seluruh kegiatan di Kemendikbudristek, termasuk Program Bantuan TIK periode 2020–2022. Hasil audit BPK RI tersebut tidak mencatat adanya temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Nadiem menyoroti perhitungan kerugian negara yang baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 melalui laporan BPKP. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan hasil dua audit sebelumnya yang dilakukan oleh institusi yang sama. Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak disertai deklarasi dari BPK RI, yang secara konstitusional dan berdasarkan undang-undang merupakan satu-satunya lembaga berwenang menetapkan kerugian negara.

Terkait tudingan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun akibat dugaan kemahalan harga laptop, Nadiem menegaskan tuduhan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan penggunaan Chrome OS dibandingkan Windows OS. Ia menyebut kebijakan tersebut justru menghasilkan penghematan anggaran. Nadiem juga menyatakan tidak terlibat dalam proses pengadaan, termasuk penentuan harga maupun pemilihan vendor.

Ia menambahkan, pelaksanaan pengadaan Program TIK dilakukan dengan pendampingan aktif dari Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan berada di bawah pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki latar belakang KPK dan Kejaksaan.

Nadiem juga membantah dakwaan memperkaya diri sendiri. Ia menegaskan bahwa aliran dana Rp809 miliar yang dituduhkan merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI), yang tidak satu rupiah pun diterimanya. Menurutnya, transaksi tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen resmi PT AKAB (GoTo).

Terkait peningkatan dan penurunan nilai harta kekayaan, Nadiem menjelaskan bahwa perubahan tersebut berasal dari fluktuasi nilai saham PT AKAB yang dimilikinya. Pada 2022, nilai saham meningkat saat IPO sehingga total kekayaannya tercatat Rp4,8 triliun. Namun pada 2023 dan 2024, harga saham turun signifikan sehingga nilai kekayaannya menyusut menjadi sekitar Rp906 miliar dan kemudian Rp600 miliar.

Ia juga menegaskan bahwa pada saat Chrome OS dipilih pada 2020, dirinya tidak menandatangani dokumen penetapan keputusan. Perannya hanya sebatas menghadiri rapat pada 6 Mei 2020 dan menyampaikan pendapat atas rekomendasi tim. Keputusan akhir terkait spesifikasi teknis berada di luar kewenangannya.

Menurut Nadiem, seluruh fakta menunjukkan kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghasilkan penghematan anggaran setidaknya Rp1,2 triliun karena lisensinya gratis, berbeda dengan Windows yang berbayar. Ia juga menilai dakwaan tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dituduhkan dengan adanya kerugian negara, padahal tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan akibat tersebut.

Nadiem mempertanyakan mengapa hasil audit BPKP tidak dimintakan deklarasi kepada BPK RI. Ia menegaskan bahwa BPK RI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

Melalui eksepsi tersebut, Nadiem meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan tidak dapat diterima karena disusun tanpa alat bukti yang sah, bertentangan dengan hukum acara pidana, dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh perjalanan hidup dan kariernya, baik saat membangun Gojek maupun ketika menjabat sebagai menteri, merupakan bentuk pengabdian kepada negara dengan itikad baik. Ia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan hukum dan hati nurani.

Sejumlah tokoh publik yang hadir di persidangan turut memberikan dukungan. Penyair dan jurnalis senior Goenawan Mohamad menilai perkara tersebut bukan semata menyangkut satu individu, melainkan mencerminkan cara hukum ditegakkan.

“Ketika dakwaan diajukan tanpa alat bukti yang sah dan tanpa kewenangan yang jelas, yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah integritas sistem peradilan kita,” ujarnya.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.commantan Menteri PendidikanNadiem Makarimtindak pidana korupsi

Related Posts

Kasus Kuota Haji Masuk Persidangan, Yaqut Siap Beberkan Fakta

Kasus Kuota Haji Masuk Persidangan, Yaqut Siap Beberkan Fakta

by Hidayat Taufik
July 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya siap menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi kuota haji....

Setelah Turki, Mesir Larang Kapal Pesiar Berisi Turis LGBTQ+ Berlabuh

Setelah Turki, Mesir Larang Kapal Pesiar Berisi Turis LGBTQ+ Berlabuh

by Desti Dwi Natasya
July 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mesir dilaporkan menolak kedatangan sebuah kapal pesiar yang membawa rombongan wisatawan LGBTQ+, setelah kapal yang sama sebelumnya...

Usai Polemik Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek Kereta

Usai Polemik Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek Kereta

by Hidayat Taufik
July 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur...

Benarkah Mikroplastik Menumpuk di Tubuh? Perdebatan Ilmiah Masih Berlanjut

Misteri 1.000 Tahun Terpecahkan, Nama Astronom Maya Kuno Akhirnya Diketahui

by Desti Dwi Natasya
July 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim arkeolog berhasil mengungkap identitas astronom sekaligus matematikawan pertama dari peradaban Maya yang namanya diketahui hingga kini....

Hadapi El Nino 2026, Simak Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

Hadapi El Nino 2026, Simak Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

by Hidayat Taufik
July 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027. Kondisi tersebut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

July 13, 2026
AIA Luncurkan AIA Healthy Longevity di Jalur Distribusi BCA, Layanan Terpadu untuk Bantu Tingkatkan Periode Hidup Sehat (Healthspan)

AIA Luncurkan AIA Healthy Longevity di Jalur Distribusi BCA, Layanan Terpadu untuk Bantu Tingkatkan Periode Hidup Sehat (Healthspan)

July 13, 2026
Produksi Rokok RI Kembali Melonjak, Tembus 28,1 Miliar Batang pada Juni 2026

Produksi Rokok RI Kembali Melonjak, Tembus 28,1 Miliar Batang pada Juni 2026

July 13, 2026
Usai Tiga Pekerja Tewas, Said Iqbal Desak Audit Tender dan Copot Dirut PAM Jaya

Usai Tiga Pekerja Tewas, Said Iqbal Desak Audit Tender dan Copot Dirut PAM Jaya

July 13, 2026
Kasus Kuota Haji Masuk Persidangan, Yaqut Siap Beberkan Fakta

Kasus Kuota Haji Masuk Persidangan, Yaqut Siap Beberkan Fakta

July 14, 2026
Setelah Turki, Mesir Larang Kapal Pesiar Berisi Turis LGBTQ+ Berlabuh

Setelah Turki, Mesir Larang Kapal Pesiar Berisi Turis LGBTQ+ Berlabuh

July 14, 2026
Usai Polemik Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek Kereta

Usai Polemik Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek Kereta

July 14, 2026
Benarkah Mikroplastik Menumpuk di Tubuh? Perdebatan Ilmiah Masih Berlanjut

Misteri 1.000 Tahun Terpecahkan, Nama Astronom Maya Kuno Akhirnya Diketahui

July 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved