JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi protes pengusaha batu bara terkait rencana pengenaan bea keluar yang akan mulai diterapkan pada 2026. Ia menilai keberatan tersebut kurang relevan jika melihat kondisi penerimaan negara selama ini.
Purbaya menjelaskan, secara aturan perusahaan tambang batu bara memang membayar pajak penghasilan (PPh), royalti, dan kewajiban lainnya. Namun dalam praktiknya, sebagian besar setoran tersebut kembali ditarik melalui mekanisme restitusi.
Akibatnya, penerimaan negara dari sektor batu bara justru bisa menjadi negatif. Kondisi ini, menurut Purbaya, menciptakan situasi yang tidak wajar karena negara seolah memberikan subsidi kepada perusahaan tambang besar.
“Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Artinya saya memberi subsidi ke perusahaan batu bara yang sudah kaya. Menurut Anda wajar tidak?” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah menyiapkan kebijakan bea keluar batu bara. Langkah ini dinilai sebagai instrumen korektif agar penerimaan negara lebih seimbang dan tidak terus merugi.
Purbaya menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah saat ini masih terbatas pada penerapan bea ekspor, bukan pengetatan produksi secara langsung. Pemerintah tetap mempertimbangkan stabilitas sektor energi nasional.
Terkait tarif, pemerintah masih membahas skema teknis yang akan diterapkan. Salah satu opsi yang mengemuka adalah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara acuan, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.
Kebijakan tersebut rencananya akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang kini masih dalam tahap penyusunan. Karena itu, angka final belum diputuskan karena masih menerima masukan dari berbagai pihak.
Selain faktor fiskal, Purbaya menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara memiliki kewajiban memastikan pemanfaatan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, namun masih didominasi ekspor bahan mentah. Bea keluar diharapkan dapat mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Di sisi lain, kebijakan ini juga sejalan dengan agenda dekarbonisasi dan transisi energi. Pemerintah ingin pemanfaatan batu bara diarahkan pada teknologi yang lebih efisien dengan emisi lebih rendah.
“Instrumen ini sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Ke depan, pemerintah memastikan evaluasi akan terus dilakukan agar kebijakan bea keluar tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ekonomi, energi, dan kepentingan publik.














