JAKARTA, Cobisnis.com – Polrestabes Medan menetapkan A, siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD), sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Polisi menyebut A menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sikap penyesalan tersebut terlihat selama proses pemeriksaan. Secara emosional, A dinilai masih memiliki perasaan dan ikatan sebagai seorang anak terhadap ibunya.
“Penyesalan itu pasti ada. Bagaimanapun juga, dia adalah seorang anak terhadap ibunya,” ujar Calvijn di Mapolrestabes Medan, Senin (29/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati yang telah berlangsung cukup lama. Selama sekitar tiga tahun terakhir, A bersama kakaknya dan ayahnya disebut kerap mendapat perlakuan dimarahi oleh korban. Polisi juga menemukan adanya kondisi keluarga yang tidak harmonis.
Hubungan antara korban dan suaminya diketahui telah lama bermasalah. Keduanya bahkan tinggal terpisah lantai di dalam rumah, dengan ayah berada di lantai dua, sementara ibu dan anak-anak menempati lantai satu.
Calvijn menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara sangat hati-hati karena pelaku masih berstatus anak. Proses hukum terhadap A juga berada dalam pengawasan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara.
Selama proses hukum berjalan, Polrestabes Medan memastikan seluruh kebutuhan dasar A tetap terpenuhi. Pendampingan psikologis dan sosial diberikan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta tenaga profesional lainnya.
“Kebutuhan dasar tetap kami penuhi, termasuk hak pendidikan, hak beragama, dan hak bermain. Anak ini juga mendapatkan pendampingan dan berada dalam kondisi yang nyaman,” kata Calvijn.














