• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, July 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 17, 2025
in Nasional
0
Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap tiga petinggi PT Petro Energy dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketiganya adalah Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan, serta Jimmy Masrin yang menjabat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Newin Nugroho disertai denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun Jimmy Masrin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan kekecewaannya karena menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menilai perkara ini dipandang secara parsial dan tidak mempertimbangkan perbedaan peran antara komisaris, presiden direktur, dan direktur secara yuridis maupun faktual.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun sangat menyayangkan karena pertimbangan yang disampaikan tidak menguraikan fakta persidangan secara menyeluruh. Dalam putusan ini, peran para terdakwa seolah disamakan, padahal secara hukum dan praktik tanggung jawabnya berbeda,” ujar Soesilo.

Ia juga menyoroti tuduhan penggunaan invoice fiktif yang dinilainya bersifat teknis dan operasional, sehingga berada di luar kewenangan Jimmy Masrin sebagai komisaris. Selain itu, menurutnya, putusan hakim tidak mengulas aspek kepailitan, skema cicilan, maupun pembayaran angsuran yang selama ini berjalan, yang justru menunjukkan adanya hubungan perdata antara para pihak.

Soesilo menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara juga tidak dijelaskan secara rinci dalam putusan, baik dari sisi jumlah maupun metode perhitungannya. Oleh karena itu, ketika perkara ini ditarik ke ranah pidana, menurutnya muncul sejumlah kejanggalan hukum.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang disampaikan pada 27 November 2025, Jimmy Masrin menegaskan bahwa seluruh tuduhan pidana terhadap dirinya tidak didukung oleh fakta persidangan. Ia menyatakan tidak pernah memiliki niat jahat dalam tindakan yang dipersoalkan dan menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan pertimbangan bisnis serta itikad baik.

Jimmy juga menegaskan tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui penggunaan dokumen fiktif, termasuk kontrak, purchase order, maupun invoice, serta membantah adanya commitment fee sebagaimana disampaikan oleh terdakwa lain. Selain itu, ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran pembiayaan tetap dijalankan sesuai jadwal dan tidak pernah ada upaya menghindari tanggung jawab.

“Atas dasar fakta-fakta tersebut, jelas tidak terdapat unsur niat jahat maupun upaya memperkaya diri. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi saya,” tegas Jimmy dalam pembelaannya.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: cobisnis.comKasus Pembiayaan LPEIPengadilan TipikorPT Petro Energy

Related Posts

Didimax Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Bandung

Didimax Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Bandung

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Didimax kembali menggelar kegiatan donor darah dan cek kesehatan gratis sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial...

Usai Rebut Emas Dunia, Desak Made Ungkap Minimnya Dukungan Sebelum Berangkat

Usai Rebut Emas Dunia, Desak Made Ungkap Minimnya Dukungan Sebelum Berangkat

by Hidayat Taufik
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Atlet panjat tebing Indonesia, Desak Made Rita Kusuma Dewi, mengungkap cerita di balik keberhasilannya meraih medali emas...

Rahasia Pemulihan Atlet Elite, Kenali Metode 4R Setelah Berolahraga

Rahasia Pemulihan Atlet Elite, Kenali Metode 4R Setelah Berolahraga

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemulihan tubuh setelah berolahraga menjadi salah satu aspek penting yang kerap diabaikan, padahal satu jam pertama setelah...

Home Credit Permudah Belanja di Jakarta Fair 2026 dengan Cicilan Fleksibel

Home Credit Permudah Belanja di Jakarta Fair 2026 dengan Cicilan Fleksibel

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Home Credit Indonesia kembali berpartisipasi dalam Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026 yang berlangsung pada 11 Juni...

Ancelotti Bongkar Kelebihan Haaland yang Membuat Bek Selalu Kewalahan

Ancelotti Bongkar Kelebihan Haaland yang Membuat Bek Selalu Kewalahan

by Hidayat Taufik
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, mengungkap rahasia di balik ketajaman Erling Haaland setelah Norwegia menyingkirkan Brasil pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

July 5, 2026
Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

July 6, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
Didimax Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Bandung

Didimax Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Bandung

July 6, 2026
Usai Rebut Emas Dunia, Desak Made Ungkap Minimnya Dukungan Sebelum Berangkat

Usai Rebut Emas Dunia, Desak Made Ungkap Minimnya Dukungan Sebelum Berangkat

July 6, 2026
Rahasia Pemulihan Atlet Elite, Kenali Metode 4R Setelah Berolahraga

Rahasia Pemulihan Atlet Elite, Kenali Metode 4R Setelah Berolahraga

July 6, 2026
Home Credit Permudah Belanja di Jakarta Fair 2026 dengan Cicilan Fleksibel

Home Credit Permudah Belanja di Jakarta Fair 2026 dengan Cicilan Fleksibel

July 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved