• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 17, 2025
in Nasional
0
Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap tiga petinggi PT Petro Energy dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketiganya adalah Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan, serta Jimmy Masrin yang menjabat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Newin Nugroho disertai denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun Jimmy Masrin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan kekecewaannya karena menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menilai perkara ini dipandang secara parsial dan tidak mempertimbangkan perbedaan peran antara komisaris, presiden direktur, dan direktur secara yuridis maupun faktual.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun sangat menyayangkan karena pertimbangan yang disampaikan tidak menguraikan fakta persidangan secara menyeluruh. Dalam putusan ini, peran para terdakwa seolah disamakan, padahal secara hukum dan praktik tanggung jawabnya berbeda,” ujar Soesilo.

Ia juga menyoroti tuduhan penggunaan invoice fiktif yang dinilainya bersifat teknis dan operasional, sehingga berada di luar kewenangan Jimmy Masrin sebagai komisaris. Selain itu, menurutnya, putusan hakim tidak mengulas aspek kepailitan, skema cicilan, maupun pembayaran angsuran yang selama ini berjalan, yang justru menunjukkan adanya hubungan perdata antara para pihak.

Soesilo menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara juga tidak dijelaskan secara rinci dalam putusan, baik dari sisi jumlah maupun metode perhitungannya. Oleh karena itu, ketika perkara ini ditarik ke ranah pidana, menurutnya muncul sejumlah kejanggalan hukum.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang disampaikan pada 27 November 2025, Jimmy Masrin menegaskan bahwa seluruh tuduhan pidana terhadap dirinya tidak didukung oleh fakta persidangan. Ia menyatakan tidak pernah memiliki niat jahat dalam tindakan yang dipersoalkan dan menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan pertimbangan bisnis serta itikad baik.

Jimmy juga menegaskan tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui penggunaan dokumen fiktif, termasuk kontrak, purchase order, maupun invoice, serta membantah adanya commitment fee sebagaimana disampaikan oleh terdakwa lain. Selain itu, ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran pembiayaan tetap dijalankan sesuai jadwal dan tidak pernah ada upaya menghindari tanggung jawab.

“Atas dasar fakta-fakta tersebut, jelas tidak terdapat unsur niat jahat maupun upaya memperkaya diri. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi saya,” tegas Jimmy dalam pembelaannya.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comKasus Pembiayaan LPEIPengadilan TipikorPT Petro Energy

Related Posts

Persebaya Bungkam Persija 1-0 Lewat Gol Bunuh Diri Radovan Pankov

Persebaya Bungkam Persija 1-0 Lewat Gol Bunuh Diri Radovan Pankov

by Hidayat Taufik
July 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persebaya Surabaya sukses mengamankan kemenangan 1-0 atas Persija Jakarta dalam laga Grup B Piala Presiden 2026 yang...

Kronologi Tewasnya Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Kronologi Tewasnya Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dalami Penyebab Kematian

by Hidayat Taufik
July 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aparat kepolisian masih mendalami kasus meninggalnya Sutrimo (42), yang bekerja sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga...

Fajar/Fikri Juara China Open 2026 Usai Tumbangkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri Juara China Open 2026 Usai Tumbangkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

by Hidayat Taufik
July 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri kembali mencatatkan prestasi membanggakan bagi Indonesia setelah berhasil merebut gelar juara China Open...

Prudential Syariah Ajak Keluarga Rayakan Hari Anak Nasional Lewat #1 Family Fest

Prudential Syariah Ajak Keluarga Rayakan Hari Anak Nasional Lewat #1 Family Fest

by Rizki Meirino
July 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ratusan keluarga memadati kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta, untuk mengikuti #1 Family Fest yang digelar...

Pelatih 49ers Kyle Shanahan Alami Gegar Otak Usai Kecelakaan Mobil

AS Jeda Serangan ke Iran Setelah Muncul Kekhawatiran soal Eskalasi Konflik

by Zahra Zahwa
July 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat menghentikan sementara serangan udara ke Iran setelah hampir dua pekan melancarkan operasi militer setiap malam....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI Tanam 258.000 Bibit Mangrove untuk Jaga Lingkungan dan Buka Peluang Usaha

BNI Tanam 258.000 Bibit Mangrove untuk Jaga Lingkungan dan Buka Peluang Usaha

July 26, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Berjalan di Bawah Terik Matahari Bisa Lebih Berbahaya daripada Lari, Ini Kata Peneliti

Berjalan di Bawah Terik Matahari Bisa Lebih Berbahaya daripada Lari, Ini Kata Peneliti

July 26, 2026
Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP

Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP

July 26, 2026
Dua Kasus Dugaan Keracunan Picu Penghentian Enam Dapur MBG di Lampung

Dua Kasus Dugaan Keracunan Picu Penghentian Enam Dapur MBG di Lampung

July 27, 2026
Persebaya Bungkam Persija 1-0 Lewat Gol Bunuh Diri Radovan Pankov

Persebaya Bungkam Persija 1-0 Lewat Gol Bunuh Diri Radovan Pankov

July 27, 2026
Kronologi Tewasnya Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Kronologi Tewasnya Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dalami Penyebab Kematian

July 26, 2026
Fajar/Fikri Juara China Open 2026 Usai Tumbangkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri Juara China Open 2026 Usai Tumbangkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

July 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved